Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai perlindungan sisa kuota internet pelanggan melalui notifikasi belum memenuhi substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penilaian itu disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, di Jakarta, Sabtu (3/10/2026), setelah kementerian mengevaluasi laporan implementasi dari XLSmart, Indosat, dan Telkomsel. Dari evaluasi tersebut, terdapat 156 paket yang masih menggunakan perlindungan selain mekanisme roll over, termasuk notifikasi. Kemkomdigi menilai perlindungan seharusnya memberi kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memanfaatkan kuota yang sudah dibeli.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket roll over. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-roll over yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam pemaparan perkembangan tindak lanjut putusan MK terkait roll over kuota internet.
Rincian paket dari tiga operator
Berdasarkan laporan yang dievaluasi Kemkomdigi, XLSmart menyampaikan data 101 paket. Sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme roll over, sedangkan sembilan paket masih memberikan perlindungan melalui penguatan informasi dan notifikasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Indosat melaporkan 94 paket. Dari jumlah tersebut, 23 paket telah menggunakan mekanisme roll over, sementara 71 paket masih mengandalkan bentuk perlindungan lain, di antaranya notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
Adapun Telkomsel melaporkan 95 paket. Sebanyak 19 paket telah menggunakan mekanisme roll over, sedangkan 76 paket masih memberikan perlindungan berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
Dengan demikian, sembilan paket XLSmart, 71 paket Indosat, dan 76 paket Telkomsel masih menggunakan perlindungan selain roll over. Kemkomdigi menyatakan ketiga operator telah memperluas pilihan paket roll over, tetapi masih perlu memastikan perlindungan pada paket-paket lainnya sesuai dengan amanat putusan MK.
Notifikasi dinilai belum memberi manfaat ekonomi
Denny menjelaskan, notifikasi hanya memberi informasi kepada pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan segera berakhir. Menurut dia, pemberitahuan tersebut belum secara langsung memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan sisa kuota tidak berarti seluruh paket harus menggunakan mekanisme roll over. Hal utama yang menjadi perhatian Kemkomdigi adalah tersedianya mekanisme agar kuota yang masih tersisa dapat tetap dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan sesuai amanat putusan MK.
“Tidak. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” jelas Denny.
Operator wajib melaporkan implementasi
Sebelumnya, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komdigi yang meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler melakukan langkah perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan implementasi kepada Komdigi.
Laporan pertama harus disampaikan paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, laporan implementasi wajib disampaikan setiap bulan untuk menjadi bahan pemantauan dan evaluasi kementerian.
Kemkomdigi akan terus memonitor pelaksanaan perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator. Apabila hasil evaluasi menunjukkan mekanisme yang diterapkan belum sesuai dengan substansi putusan MK, kementerian akan meminta penyesuaian.
Perlindungan sisa kuota tidak boleh dikenai biaya
Selain menyoroti bentuk perlindungan, Kemkomdigi juga memperhatikan kemungkinan kenaikan harga pada paket roll over. Denny mengatakan putusan MK secara eksplisit menyatakan perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya dengan alasan maupun persyaratan apa pun.
“Jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Denny.
Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















