Headline.co.id, Banda Aceh ~ Bendera bulan bintang Aceh kembali menjadi perhatian setelah dikibarkan dalam peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026. Pengibaran tersebut berlangsung di tengah kegiatan zikir dan doa bersama, lalu diikuti ketegangan yang berkembang menjadi bentrokan antara sebagian massa dan aparat. Pemerintah Aceh dan DPRA sehari kemudian memutuskan meminta kepastian hukum kepada Menteri Dalam Negeri mengenai penggunaan bendera tersebut.
Pertanyaan mengenai status bendera bulan bintang Aceh muncul karena Aceh memiliki Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang mengatur Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh. Namun, penerapan ketentuan tersebut masih menjadi persoalan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat sejak Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi substansinya pada 2013.
Karena itu, memahami bendera bulan bintang Aceh dalam perkembangan terbaru membutuhkan pemisahan antara tiga hal: sejarah simbol yang berkaitan dengan GAM, ketentuan dalam Qanun Aceh, serta tindakan yang terjadi dalam kericuhan 15 Agustus 2026. Pemerintah Aceh sendiri belum menyatakan telah memperoleh keputusan baru dari Kemendagri dan memilih membawa persoalan itu melalui konsultasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Apa yang Terjadi di Masjid Raya Baiturrahman?
Pada Sabtu pagi, massa menghadiri zikir dan doa bersama dalam rangka memperingati 21 tahun Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman. Sejumlah peserta membawa bendera bulan bintang dalam berbagai ukuran dan mengibarkannya di kompleks masjid.
Situasi berubah ketika seseorang memanjat tiang bendera di halaman masjid, menurunkan Bendera Merah Putih, lalu menggantinya dengan Bulan Bintang. Setelah itu terjadi ketegangan antara massa dan aparat. Polisi yang berada di sekitar lokasi dilempari batu, sementara aparat memberikan imbauan agar massa menghentikan pelemparan dan membubarkan diri.
Ketika situasi tidak mereda, polisi menggunakan semprotan air dan gas air mata. Kericuhan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Kepolisian kemudian mengamankan sejumlah peserta, tetapi mereka dibebaskan pada hari yang sama setelah massa meminta pelepasan.
Bagaimana Status Bendera Bulan Bintang dalam Qanun Aceh?
Dalam konteks peraturan daerah, Pemerintah Aceh dan DPRA merujuk Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun itu mengatur Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh. Keberadaan aturan tersebut menjadi dasar bagi pihak Aceh ketika membahas persoalan bendera dengan pemerintah pusat.
Namun, fakta pentingnya adalah penerapan ketentuan mengenai bendera tidak berjalan tanpa perbedaan pandangan. Berdasarkan keterangan Pemerintah Aceh, substansi bendera dan lambang dalam qanun telah menjadi pembahasan dengan pemerintah pusat sejak Kemendagri melakukan evaluasi pada 2013.
Atas dasar situasi tersebut, artikel ini tidak menempatkan perdebatan status bendera sebagai persoalan yang telah memperoleh keputusan baru pada Agustus 2026. Perkembangan yang terkonfirmasi justru menunjukkan Pemerintah Aceh dan DPRA masih meminta kepastian dari Kemendagri mengenai boleh atau tidaknya bendera tersebut dikibarkan.
Mengapa Pemerintah Aceh Meminta Keputusan Kemendagri?
Rapat Forkopimda Aceh pada Minggu, 16 Agustus 2026, membahas keamanan dan ketertiban setelah kericuhan. Dalam forum itu, Pemerintah Aceh dan DPRA menilai ketidakjelasan mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang perlu diselesaikan agar persoalan yang sama tidak terus menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menjelaskan bahwa konsultasi ke Kemendagri menjadi kesepakatan bersama. Pemerintah Aceh menginginkan keputusan yang memberikan kepastian, bukan situasi di mana pengibaran bendera terus memicu perbedaan penafsiran dan gesekan.
Rapat Forkopimda tidak hanya membahas bendera. Forum tersebut juga menyepakati rekomendasi untuk menjaga Aceh tetap aman dan damai, meminta semua pihak menahan diri, mengedepankan langkah persuasif, serta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Apa Sikap Tokoh Perdamaian dan Pemerintah Pusat?
Juha Christensen, tokoh sekaligus negosiator perdamaian Aceh asal Finlandia, meminta simbol yang pernah digunakan GAM ditempatkan dalam konteks sejarah. Ia menilai penggunaan simbol tersebut untuk kepentingan lain berisiko mengganggu suasana perdamaian yang telah dibangun sejak kesepakatan damai 2005.
“Kita harus hormati bendera GAM sebagai sejarah, itu paling penting,” kata Juha. Ia juga meminta pemerintah pusat, mantan GAM, dan kelompok masyarakat menjaga diri dari tindakan sensitif yang dapat meningkatkan ketegangan.
Menko Polkam Djamari Chaniago mengambil titik tekan berbeda. Ia menegaskan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara. Pemerintah, menurut Djamari, tetap menghormati kekhususan Aceh, tetapi setiap dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa harus ditangani secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apa Perkembangan Terbaru Setelah Kericuhan?
Pemerintah Aceh menyatakan berdasarkan pembahasan Forkopimda, kondisi keamanan setelah kejadian sudah kondusif meskipun perkembangan situasi masih dipantau secara serius. Kepolisian juga telah membebaskan sejumlah warga yang sebelumnya diamankan setelah bentrokan.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo meminta penyelidikan terhadap peristiwa dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia mengingatkan agar tindakan sejumlah individu tidak digeneralisasi sebagai sikap masyarakat Aceh secara keseluruhan serta meminta aparat membedakan aspirasi damai dengan provokasi, kekerasan, dan perusakan.
Dengan perkembangan tersebut, ada dua proses yang perlu dibedakan. Penanganan terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum berada pada proses aparat sesuai kewenangannya, sedangkan persoalan status penerapan Bendera Bulan Bintang akan dibahas Pemerintah Aceh dan DPRA bersama Kemendagri.
Hingga artikel ini disusun pada Senin, 17 Agustus 2026, bahan terbaru yang tersedia belum memuat keputusan final Mendagri mengenai hasil konsultasi tersebut. Kepastian dari pemerintah pusat menjadi perkembangan berikutnya yang ditunggu karena akan menentukan arah pembahasan atas polemik bendera yang kembali muncul setelah peringatan Hari Damai Aceh ke-21.



















