Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Apa Status Bendera Bulan Bintang Aceh? Ini Kronologi dan Fakta Pentingnya

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
412 13
A A
0
Pengibaran bendera Bulan Bintang dalam peringatan Hari Damai Aceh

Pengibaran bendera Bulan Bintang dalam peringatan Hari Damai Aceh. Foto: Instagram.com/acehwordtime

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Bendera bulan bintang Aceh kembali menjadi perhatian setelah dikibarkan dalam peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026. Pengibaran tersebut berlangsung di tengah kegiatan zikir dan doa bersama, lalu diikuti ketegangan yang berkembang menjadi bentrokan antara sebagian massa dan aparat. Pemerintah Aceh dan DPRA sehari kemudian memutuskan meminta kepastian hukum kepada Menteri Dalam Negeri mengenai penggunaan bendera tersebut.

Contents

    • 0.1. Polda Sumsel Edukasi Warga OKU Selatan Cegah Karhutla
    • 0.2. 140 Personel Polri Dikirim ke Afrika Tengah untuk Misi PBB
  • 1. Apa yang Terjadi di Masjid Raya Baiturrahman?
  • 2. Bagaimana Status Bendera Bulan Bintang dalam Qanun Aceh?
  • 3. Mengapa Pemerintah Aceh Meminta Keputusan Kemendagri?
  • 4. Apa Sikap Tokoh Perdamaian dan Pemerintah Pusat?
  • 5. Apa Perkembangan Terbaru Setelah Kericuhan?

Pertanyaan mengenai status bendera bulan bintang Aceh muncul karena Aceh memiliki Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang mengatur Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh. Namun, penerapan ketentuan tersebut masih menjadi persoalan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat sejak Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi substansinya pada 2013.

You might also like

Cegah Karhutla, Polda Sumsel Edukasi Warga OKU Selatan lewat Polisi Berbagi Ilmu

Polda Sumsel Edukasi Warga OKU Selatan Cegah Karhutla

2 October 2026
140 Personel Polri Dikirim ke Afrika Tengah, Jalankan Misi Perdamaian PBB

140 Personel Polri Dikirim ke Afrika Tengah untuk Misi PBB

2 October 2026

Karena itu, memahami bendera bulan bintang Aceh dalam perkembangan terbaru membutuhkan pemisahan antara tiga hal: sejarah simbol yang berkaitan dengan GAM, ketentuan dalam Qanun Aceh, serta tindakan yang terjadi dalam kericuhan 15 Agustus 2026. Pemerintah Aceh sendiri belum menyatakan telah memperoleh keputusan baru dari Kemendagri dan memilih membawa persoalan itu melalui konsultasi.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Apa yang Terjadi di Masjid Raya Baiturrahman?

Pada Sabtu pagi, massa menghadiri zikir dan doa bersama dalam rangka memperingati 21 tahun Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman. Sejumlah peserta membawa bendera bulan bintang dalam berbagai ukuran dan mengibarkannya di kompleks masjid.

Situasi berubah ketika seseorang memanjat tiang bendera di halaman masjid, menurunkan Bendera Merah Putih, lalu menggantinya dengan Bulan Bintang. Setelah itu terjadi ketegangan antara massa dan aparat. Polisi yang berada di sekitar lokasi dilempari batu, sementara aparat memberikan imbauan agar massa menghentikan pelemparan dan membubarkan diri.

Ketika situasi tidak mereda, polisi menggunakan semprotan air dan gas air mata. Kericuhan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Kepolisian kemudian mengamankan sejumlah peserta, tetapi mereka dibebaskan pada hari yang sama setelah massa meminta pelepasan.

Bagaimana Status Bendera Bulan Bintang dalam Qanun Aceh?

Dalam konteks peraturan daerah, Pemerintah Aceh dan DPRA merujuk Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun itu mengatur Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh. Keberadaan aturan tersebut menjadi dasar bagi pihak Aceh ketika membahas persoalan bendera dengan pemerintah pusat.

Namun, fakta pentingnya adalah penerapan ketentuan mengenai bendera tidak berjalan tanpa perbedaan pandangan. Berdasarkan keterangan Pemerintah Aceh, substansi bendera dan lambang dalam qanun telah menjadi pembahasan dengan pemerintah pusat sejak Kemendagri melakukan evaluasi pada 2013.

Atas dasar situasi tersebut, artikel ini tidak menempatkan perdebatan status bendera sebagai persoalan yang telah memperoleh keputusan baru pada Agustus 2026. Perkembangan yang terkonfirmasi justru menunjukkan Pemerintah Aceh dan DPRA masih meminta kepastian dari Kemendagri mengenai boleh atau tidaknya bendera tersebut dikibarkan.

Mengapa Pemerintah Aceh Meminta Keputusan Kemendagri?

Rapat Forkopimda Aceh pada Minggu, 16 Agustus 2026, membahas keamanan dan ketertiban setelah kericuhan. Dalam forum itu, Pemerintah Aceh dan DPRA menilai ketidakjelasan mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang perlu diselesaikan agar persoalan yang sama tidak terus menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menjelaskan bahwa konsultasi ke Kemendagri menjadi kesepakatan bersama. Pemerintah Aceh menginginkan keputusan yang memberikan kepastian, bukan situasi di mana pengibaran bendera terus memicu perbedaan penafsiran dan gesekan.

Rapat Forkopimda tidak hanya membahas bendera. Forum tersebut juga menyepakati rekomendasi untuk menjaga Aceh tetap aman dan damai, meminta semua pihak menahan diri, mengedepankan langkah persuasif, serta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Apa Sikap Tokoh Perdamaian dan Pemerintah Pusat?

Juha Christensen, tokoh sekaligus negosiator perdamaian Aceh asal Finlandia, meminta simbol yang pernah digunakan GAM ditempatkan dalam konteks sejarah. Ia menilai penggunaan simbol tersebut untuk kepentingan lain berisiko mengganggu suasana perdamaian yang telah dibangun sejak kesepakatan damai 2005.

“Kita harus hormati bendera GAM sebagai sejarah, itu paling penting,” kata Juha. Ia juga meminta pemerintah pusat, mantan GAM, dan kelompok masyarakat menjaga diri dari tindakan sensitif yang dapat meningkatkan ketegangan.

Menko Polkam Djamari Chaniago mengambil titik tekan berbeda. Ia menegaskan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara. Pemerintah, menurut Djamari, tetap menghormati kekhususan Aceh, tetapi setiap dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa harus ditangani secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa Perkembangan Terbaru Setelah Kericuhan?

Pemerintah Aceh menyatakan berdasarkan pembahasan Forkopimda, kondisi keamanan setelah kejadian sudah kondusif meskipun perkembangan situasi masih dipantau secara serius. Kepolisian juga telah membebaskan sejumlah warga yang sebelumnya diamankan setelah bentrokan.

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo meminta penyelidikan terhadap peristiwa dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia mengingatkan agar tindakan sejumlah individu tidak digeneralisasi sebagai sikap masyarakat Aceh secara keseluruhan serta meminta aparat membedakan aspirasi damai dengan provokasi, kekerasan, dan perusakan.

Dengan perkembangan tersebut, ada dua proses yang perlu dibedakan. Penanganan terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum berada pada proses aparat sesuai kewenangannya, sedangkan persoalan status penerapan Bendera Bulan Bintang akan dibahas Pemerintah Aceh dan DPRA bersama Kemendagri.

Hingga artikel ini disusun pada Senin, 17 Agustus 2026, bahan terbaru yang tersedia belum memuat keputusan final Mendagri mengenai hasil konsultasi tersebut. Kepastian dari pemerintah pusat menjadi perkembangan berikutnya yang ditunggu karena akan menentukan arah pembahasan atas polemik bendera yang kembali muncul setelah peringatan Hari Damai Aceh ke-21.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Bendera AcehBendera Bulan BintangHari Damai AcehKemendagriMasjid Raya BaiturrahmanMoU HelsinkiQanun Aceh

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Cegah Karhutla, Polda Sumsel Edukasi Warga OKU Selatan lewat Polisi Berbagi Ilmu

Polda Sumsel Edukasi Warga OKU Selatan Cegah Karhutla

by Dwina
2 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Selatan mengedukasi sekitar 300 warga untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

140 Personel Polri Dikirim ke Afrika Tengah, Jalankan Misi Perdamaian PBB

140 Personel Polri Dikirim ke Afrika Tengah untuk Misi PBB

by Dwina
2 October 2026
0

Headline.co.id ~ Sebanyak 140 personel Polri diberangkatkan ke Bangui, Afrika Tengah, untuk menjalankan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kontingen tersebut...

: IPB University (Istimewa)

IPB University Petakan Kebutuhan 133 Pengurus KDMP Lumajang

by Aditya
2 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ IPB University bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lumajang memetakan kebutuhan 133 pengurus Koperasi...

Profil Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri

by Dwina
2 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

:

Kesiapsiagaan Bencana Padang Diperkuat 17 Tahun Usai Gempa 2009

by Aditya
2 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ – Pemerintah Kota Padang memperkuat kesiapsiagaan bencana melalui peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Kota Padang 2026 di...

Komjen Suyudi Ingin Hapus “No Viral, No Justice”, Laporan Warga Harus Ditangani Tanpa Menunggu Viral

Komjen Suyudi Janji Hapus “No Viral, No Justice” di Polri

by Dwina
2 October 2026
0

Headline.co.id ~ Calon Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto berkomitmen menghapus fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Banjarbaru Rayakan Hari Jadi ke-27 dengan Semangat Menuju Kota Emas

Banjarbaru Rayakan Hari Jadi ke-27 dengan Semangat Menuju Kota Emas

21 April 2026
:

Katingan Raih Peringkat Pertama JDIHN Kalteng, Dorong Akses Informasi Hukum

19 August 2026
: Izin Usaha Tidak Sesuai, Pemkot Probolinggo Tutup Tiga Toko Minol. (Istimewa)

Pemkot Probolinggo Tutup Tiga Toko Demi Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

14 August 2026
Tampilan Snack Viral saat Pelantikan KPPS di Sleman Yogyakarta

Snack KPPS Sleman Viral, Diduga Vendor Sunat Anggaran Lebih dari 300 Juta

27 January 2024
Garuda Berbenah: Marselino dan Justin Turun, Thom dan Witan Tergusur

Tim Garuda Berbenah: Marselino dan Justin Turun, Thom dan Witan Cadangan

11 September 2024
Pemkab Gayo Lues Perpanjang Masa Transisi Pascabencana Hidrometeorologi

Pemkab Gayo Lues Perpanjang Masa Transisi Pascabencana Hidrometeorologi

24 July 2026
Pemprov Gorontalo Gelar Sosialisasi Hibah Bibit Ternak

Pemprov Gorontalo Gelar Sosialisasi Hibah Bibit Ternak

1 August 2026

Artikel Terbaru

Marc Marquez fronts title rivals Martin and Bezzecchi in Motegi FP1

FP1 MotoGP Jepang: Marc Marquez Tercepat di Motegi

2 October 2026
Polisi Selidiki Penjual Beras Bantuan Pemerintah yang Tawarkan di Medsos

Beras Bantuan Dijual di Facebook, Bulog dan Polisi Selidiki

2 October 2026
Korlantas Polri Perkuat Penindakan ODOL dengan Almatsus Bergerak Terintegrasi

Lima Almatsus Bergerak Disiapkan untuk Penindakan ODOL

2 October 2026
Dominasi Piala Panglima TNI 2026, Tim Karate Bhayangkara Presisi Mabes Polri Sabet Juara Umum

Tim Karate Bhayangkara Presisi Juara Umum Piala Panglima TNI 2026

2 October 2026
: Duta Besar RI untuk Prancis, Mohamad Oemar dalam Indonesia - France Strategic Investment Forum 2026 di Paris, pada 29 September 2026. (ANTARA/HO-KBRI Paris)

Indonesia-Prancis Dorong Investasi Konkret di Energi Bersih dan Digital

2 October 2026
: Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya. (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik/KPM Kemkomdigi)

Kebijakan Keamanan Ruang Digital Dinilai Tepat, Dampak Jadi Ujian

2 October 2026
Cegah Karhutla, Polda Sumsel Edukasi Warga OKU Selatan lewat Polisi Berbagi Ilmu

Polda Sumsel Edukasi Warga OKU Selatan Cegah Karhutla

2 October 2026

Popular Story

: Mengingat besarnya skala demografi dan anggaran yang melampaui sejumlah provinsi, BKN mendorong Pemkab Sukabumi untuk mematangkan sistem manajemen talenta guna mencetak ASN berkapasitas besar di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Pemerintah

BKN Dorong Sukabumi Terapkan Manajemen Talenta untuk ASN

by Eko
2 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerapkan...

Read moreDetails

Kenaikan Pangkat Polri: 50 Pati dan 4 PNS Terima Pangkat Baru

Bawaslu Blora Soroti Akses Sidalih Menjelang Pleno PDPB

SAKIP Bireuen Naik ke Predikat B, Pemkab Fokus Perkuat Kinerja

Cruz Azul vs Toluca: Mengapa Duel Jornada 10 Penting bagi Klasemen dan Apa yang Perlu Diketahui

Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pelatihan Batik Cap

Kemitraan Petani-SPPG di Gorontalo Diperkuat untuk Pasok MBG

[Siaran Pers] Konektivitas Digital Tembus 90 Persen, 5G Dikejar

Anggaran Pemulihan Sarpras IAIN Langsa Dimonitor Itjen Kemenag

BPBD Pulang Pisau Gandeng Kodim Normalisasi Sungai dan Sumur Bor

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.