Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pengibaran bendera bulan bintang Aceh pada peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh kembali menempatkan persoalan simbol daerah dalam pembahasan antara Aceh dan pemerintah pusat. Kericuhan yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman pada Sabtu, 15 Agustus 2026, tidak berhenti sebagai persoalan ketertiban karena Pemerintah Aceh dan DPRA kemudian sepakat meminta kepastian hukum kepada Kementerian Dalam Negeri. Perkembangan itu menunjukkan bahwa status penerapan bendera masih menjadi persoalan yang belum memperoleh penyelesaian yang dapat diterima secara jelas oleh seluruh pihak.
Pembahasan bendera bulan bintang Aceh berkaitan langsung dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun tersebut mengatur Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh, tetapi pelaksanaannya telah menjadi pembahasan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat sejak Kemendagri mengevaluasi substansinya pada 2013. Karena itu, perbedaan pandangan yang muncul setelah insiden terbaru bukan persoalan yang baru lahir pada Agustus 2026.
Di sisi lain, peristiwa bendera bulan bintang Aceh berlangsung tepat pada momentum 21 tahun perdamaian setelah proses damai Aceh pada 2005. Sejumlah pihak yang memberikan tanggapan menekankan pentingnya membedakan aspirasi politik, persoalan hukum, provokasi, serta kekerasan. Mereka juga meminta insiden tersebut tidak digunakan untuk memberi kesan bahwa seluruh masyarakat Aceh memiliki sikap yang sama atau bahwa perdamaian secara otomatis kembali menuju konflik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Persoalan Bendera Kembali Membuka Perdebatan Lama
Pemerintah Aceh dan DPRA menilai salah satu persoalan utama yang perlu diselesaikan adalah kepastian mengenai penggunaan bendera. Dalam rapat Forkopimda pada Minggu, 16 Agustus 2026, Ketua DPRA menyampaikan bahwa dasar pengaturan pada tingkat Aceh telah tersedia melalui qanun, tetapi pengibaran bendera tetap berulang kali memunculkan persoalan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyatakan pemerintah daerah dan DPRA akan berkonsultasi dengan Kemendagri. Langkah tersebut diarahkan untuk memperoleh jawaban tegas mengenai penerapan ketentuan bendera agar masyarakat tidak terus berada dalam situasi yang memunculkan perbedaan pemahaman.
Kondisi itu membuat persoalan bendera memiliki dua lapisan yang harus dibedakan. Pertama adalah kejadian konkret pada 15 Agustus 2026, termasuk penurunan Merah Putih, pengibaran Bulan Bintang, bentrokan, serta dugaan pelanggaran dalam rangkaian peristiwa. Kedua adalah perdebatan lebih panjang mengenai penerapan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang hingga kini masih membutuhkan penyelesaian antara pemerintah daerah dan pusat.
Pengamat Minta Insiden Tidak Dibaca Hanya dari Sisi Keamanan
Pengamat politik dan keamanan Aryos Nivada menilai insiden di Banda Aceh perlu ditempatkan dalam konteks pengelolaan perdamaian, komunikasi antara Jakarta dan Aceh, serta ruang penyampaian ketidakpuasan masyarakat. Pandangan tersebut tidak berarti membenarkan kekerasan atau pelanggaran hukum, melainkan menekankan perlunya membaca faktor yang berada di belakang munculnya ketegangan.
“Ini alarm bahwa pengelolaan perdamaian Aceh perlu dievaluasi secara serius,” kata Aryos. Ia mengingatkan pemerintah agar dapat membedakan aspirasi politik, kekecewaan, provokasi, pelanggaran hukum, dan kekerasan dalam menangani perkembangan setelah insiden.
Pandangan itu sejalan dengan seruan agar kejadian di Baiturrahman tidak digeneralisasi menjadi gambaran sikap masyarakat Aceh secara keseluruhan. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo juga meminta aparat membedakan peserta yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan individu yang melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, atau tindakan terhadap simbol negara.
Tokoh Perdamaian Ingatkan Sensitivitas Simbol
Tokoh sekaligus negosiator perdamaian Aceh asal Finlandia, Juha Christensen, mengingatkan bahwa simbol yang berhubungan dengan sejarah GAM memiliki sensitivitas dalam perjalanan perdamaian. Menurut dia, perdamaian Aceh harus dijaga dengan menghindari tindakan yang dapat kembali menaikkan ketegangan antara kelompok masyarakat maupun antara daerah dan pemerintah pusat.
Juha meminta bendera yang pernah digunakan GAM ditempatkan dalam konteks sejarah dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ia juga mengingatkan bahwa dalam proses perdamaian terdapat pemerintah pusat dan mantan GAM sehingga semua pihak perlu menghindari tindakan sensitif yang dapat mengganggu suasana.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah pada peringatan Hari Damai Aceh juga menekankan dialog, musyawarah, dan saling percaya sebagai cara menyelesaikan persoalan yang masih tersisa. Pendekatan itu menjadi relevan setelah insiden Baiturrahman karena Pemerintah Aceh memilih membawa persoalan bendera ke forum konsultasi dengan Kemendagri.
Kepastian Hukum Menjadi Agenda Pemerintah Aceh dan DPRA
Menko Polkam Djamari Chaniago menyatakan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pada saat yang sama, ia menegaskan penghormatan terhadap Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara serta meminta setiap dugaan tindak pidana diproses secara tegas dan adil jika unsur hukumnya ditemukan.
Pernyataan itu memperlihatkan dua jalur yang berjalan bersamaan setelah insiden. Dugaan pelanggaran dalam peristiwa konkret menjadi ranah penegakan hukum, sedangkan perbedaan mengenai penerapan Bendera Bulan Bintang akan dibawa Pemerintah Aceh dan DPRA melalui konsultasi dengan Kemendagri.
Forkopimda Aceh juga meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan pendekatan persuasif. Komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lain akan diperkuat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Dengan demikian, perkembangan paling menentukan berikutnya bukan sekadar respons terhadap kericuhan, tetapi ada atau tidaknya kepastian dari pemerintah pusat mengenai persoalan bendera yang telah dibahas sejak 2013. Hingga artikel ini disusun pada 17 Agustus 2026, bahan yang tersedia belum memuat keputusan baru dari Mendagri mengenai hasil konsultasi yang direncanakan Pemerintah Aceh dan DPRA.

















