Headline.co.id, Bupati Indramayu ~ Nina Agustina, menegaskan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan minuman keras (miras) di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Indramayu. Dalam pernyataannya, Bupati Nina menyampaikan bahwa penegakan Perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi miras.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Nina menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bekerja sama dalam memastikan pelaksanaan Perda berjalan efektif. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. “Kami ingin Indramayu bebas dari miras, dan ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Bupati Nina.
Selain itu, Bupati Nina juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran miras. Partisipasi aktif dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung keberhasilan program ini. Ia berharap dengan adanya sinergi pemerintah dan masyarakat, Indramayu dapat menjadi daerah yang lebih aman dan nyaman bagi semua warganya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah berencana untuk mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya miras kepada masyarakat, terutama di kalangan remaja. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjauhi miras demi kesehatan dan masa depan yang lebih baik. Dengan langkah-langkah ini, Bupati Nina optimis Indramayu dapat mencapai target menjadi daerah bebas miras.















