Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan. Penertiban ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat sejak awal Agustus 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL. “Kendaraan dengan muatan berlebih tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Petugas di lapangan telah dilengkapi dengan peralatan penimbangan portabel untuk memastikan kendaraan yang melintas tidak melebihi batas muatan yang ditetapkan. Selain itu, sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan juga terus dilakukan agar mereka memahami pentingnya mematuhi peraturan ini. “Kami berharap dengan adanya penertiban ini, kesadaran masyarakat akan meningkat dan mereka lebih patuh terhadap aturan yang ada,” tambah Budi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rencana tindak lanjut dari penertiban ini adalah melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai efektivitas langkah-langkah yang telah diambil. Pemerintah Kabupaten Lumajang juga berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait lainnya guna memastikan penertiban ODOL dapat berjalan dengan optimal. “Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi terciptanya keselamatan dan kenyamanan di jalan raya,” tutup Budi.













