Headline.co.id, Jakarta ~ Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menanggapi dugaan perundungan terhadap pasien BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh seorang dokter melalui media sosial. PB IDI menekankan bahwa setiap dokter harus mematuhi fatwa etika dalam bermedia sosial. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PB IDI, Dr. Adib Khumaidi, yang menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam berinteraksi di dunia maya.
Dr. Adib Khumaidi menjelaskan bahwa PB IDI telah memiliki panduan etika yang harus diikuti oleh seluruh anggotanya, termasuk dalam penggunaan media sosial. Panduan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan profesi dokter dan melindungi hak-hak pasien. “Dokter harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan berinteraksi di media sosial agar tidak melanggar etika profesi,” ujar Dr. Adib.
Kasus dugaan perundungan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai tindakan seorang dokter yang dianggap tidak pantas terhadap pasien BPJS Kesehatan. PB IDI segera merespons dengan melakukan investigasi dan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dr. Adib menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan disiplin.
Sebagai langkah tindak lanjut, PB IDI berencana untuk meningkatkan sosialisasi mengenai etika bermedia sosial kepada seluruh anggotanya. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan membimbing para dokter dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tutup Dr. Adib.















