Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Satlantas Polres Sragen Tilang Pengemudi Pajero dengan Pelat Nomor Tak Sesuai

Aditya by Aditya
1 hour ago
in Peristiwa
Reading Time: 1 min read
410 13
A A
0
Viral! Pajero Pakai Pelat Nomor Tak Sesuai, Satlantas Polres Sragen Gercep Tilang Pengemudi

Viral! Pajero Pakai Pelat Nomor Tak Sesuai, Satlantas Polres Sragen Gercep Tilang Pengemudi (Dok. Korlantas Polri)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sragen ~ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen bertindak cepat menindaklanjuti laporan mengenai sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang viral di media sosial karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut dan memastikan adanya pelanggaran terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut ditemukan dan dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepat di depan Toko Roti Sragen, pada Senin (3/8/2026) sore. Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan tersebut terdaftar secara resmi di Samsat Sragen, namun pelat nomor yang digunakan saat itu tidak sesuai dengan TNKB resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. Operasi Gabungan di Tol Jakarta-Tangerang: 31 Kendaraan Terbukti Langgar Aturan ODOL
  • 3. Brigjen Pol. Komarudin Serahkan Jabatan Dirlantas Polda Metro Jaya kepada Kombes Pol. Firman Darmansyah

You might also like

Sosialisasi dan Penertiban ODOL di Tol Jakarta-Tangerang, Operasi Gabungan Korlantas Periksa 57 Kendaraan, 31 Terbukti Melanggar

Operasi Gabungan di Tol Jakarta-Tangerang: 31 Kendaraan Terbukti Langgar Aturan ODOL

5 August 2026
Pamit dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Komarudin Titip Pesan Pengabdian

Brigjen Pol. Komarudin Serahkan Jabatan Dirlantas Polda Metro Jaya kepada Kombes Pol. Firman Darmansyah

5 August 2026

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, petugas memberikan sanksi tilang kepada pengemudi berinisial N dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. Pengemudi juga diminta untuk membuat video klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dalam video tersebut, pengemudi menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pelat nomor modifikasi tersebut telah dilepas, dan kendaraan kini kembali menggunakan TNKB resmi sesuai data registrasi.

ADVERTISEMENT

AKP Kukuh menegaskan pentingnya penggunaan TNKB yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan identitas resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian. Ia menekankan bahwa penggunaan pelat nomor modifikasi, terutama yang tidak sesuai atau berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar,” ujar AKP Kukuh pada Selasa (4/8/2026).

Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Satlantas Polres Sragen berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.

Tags: Berita SragenHeadlineLaluSatuanSragen
ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Sosialisasi dan Penertiban ODOL di Tol Jakarta-Tangerang, Operasi Gabungan Korlantas Periksa 57 Kendaraan, 31 Terbukti Melanggar

Operasi Gabungan di Tol Jakarta-Tangerang: 31 Kendaraan Terbukti Langgar Aturan ODOL

by Lia
5 August 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Jakarta – Pada Rabu (29/7/2026), Korlantas Polri melalui PJR Bitung mengadakan operasi gabungan di Jembatan Timbang Tol...

Pamit dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Komarudin Titip Pesan Pengabdian

Brigjen Pol. Komarudin Serahkan Jabatan Dirlantas Polda Metro Jaya kepada Kombes Pol. Firman Darmansyah

by Wawan
5 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Brigjen Pol. Komarudin resmi menyerahkan jabatan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kepada Kombes Pol. Firman...

“Cuma Dekat”, Alasan Lama yang Tak Pernah Berubah

Kesadaran Keselamatan Berkendara: Tantangan Lama di Tengah Masyarakat

by Dani
5 August 2026
0

Headline.co.id, Korlantas Polri ~ Jakarta – Alasan "cuma dekat" masih sering digunakan oleh pengendara sepeda motor untuk mengabaikan keselamatan berkendara....

Lawan Arus Bukan Jalan Pintas, Korlantas Polri Ingatkan Ancaman Kecelakaan dan Sanksi Hukum

Korlantas Polri Tegaskan Bahaya Melawan Arus dan Sanksi Hukum di Jakarta Selatan

by Dwina
5 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pelanggaran lalu lintas, khususnya tindakan melawan arus, masih sering terjadi di jalanan Jakarta. Demi menghemat waktu, sejumlah...

PM Thailand Datang ke Jakarta, Polda Metro Jaya Imbau Pengendara Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kunjungan PM Thailand

by Dani
5 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Kerajaan Thailand, Yang Mulia Anutin Charnvirakul, dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 4 Agustus...

Korlantas Polri Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks di Media Sosial

Korlantas Polri Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Hoaks di Media Sosial

by Lia
5 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.