Headline.co.id, Sragen ~ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen bertindak cepat menindaklanjuti laporan mengenai sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang viral di media sosial karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut dan memastikan adanya pelanggaran terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut ditemukan dan dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepat di depan Toko Roti Sragen, pada Senin (3/8/2026) sore. Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan tersebut terdaftar secara resmi di Samsat Sragen, namun pelat nomor yang digunakan saat itu tidak sesuai dengan TNKB resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, petugas memberikan sanksi tilang kepada pengemudi berinisial N dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. Pengemudi juga diminta untuk membuat video klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dalam video tersebut, pengemudi menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pelat nomor modifikasi tersebut telah dilepas, dan kendaraan kini kembali menggunakan TNKB resmi sesuai data registrasi.
AKP Kukuh menegaskan pentingnya penggunaan TNKB yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan identitas resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian. Ia menekankan bahwa penggunaan pelat nomor modifikasi, terutama yang tidak sesuai atau berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar,” ujar AKP Kukuh pada Selasa (4/8/2026).
Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Satlantas Polres Sragen berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen.






