Headline.co.id, Jakarta ~ Mengabaikan lampu merah di persimpangan jalan dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang serius dan berujung pada sanksi hukum. Pada Selasa, 3 Agustus 2026, pihak kepolisian mengingatkan kembali pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait lampu merah. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Menurut data yang dihimpun, pelanggaran lampu merah menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di berbagai kota besar di Indonesia. Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa tindakan menerobos lampu merah dapat mengakibatkan kecelakaan fatal. “Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Mematuhi lampu lalu lintas adalah langkah awal untuk menciptakan lalu lintas yang aman,” ujarnya.
Selain risiko kecelakaan, pelanggaran lampu merah juga diancam dengan sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum secara konsisten untuk menekan angka pelanggaran. Kampanye keselamatan berlalu lintas juga digalakkan melalui berbagai media, dengan harapan dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan. “Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan memahami bahwa mematuhi aturan lalu lintas adalah untuk kebaikan bersama,” tambah Kepala Divisi Humas Polri.





















