Headline.co.id, Bogor ~ Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama kementerian dan lembaga terkait merumuskan arah kebijakan Polri kepada Presiden terkait penegakan hukum terhadap sindikat tindak pidana narkotika. Pembahasan berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada 24–25 September 2026. Rapat tersebut membahas perubahan pendekatan pemberantasan narkotika agar tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga membongkar jaringan serta mengidentifikasi aktor pengendali. Strategi yang didorong mencakup Follow the Network, Follow the Money, penyidikan berbasis intelijen, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi.
Kompolnas Rumuskan Arah Kebijakan Polri
Rapat perumusan arah kebijakan Polri dengan tema “Penegakan Hukum terhadap Sindikat Tindak Pidana Narkotika” dibuka oleh Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo. Pembahasan selanjutnya dipimpin Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim selaku penanggung jawab.
Turut hadir Anggota Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, dan Mochammad Chairul Anam. Perumusan kebijakan itu juga melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga serta sejumlah ahli untuk memperoleh perspektif yang lebih komprehensif.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Narasumber dalam rapat tersebut lain Prof. Adrianus Meliala, Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia; Dr. Rangga Jantan Wargadalam dari Bappenas; Kombes Pol Kelana Jaya dari Bareskrim Polri; serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Buheti.
Yusuf Warsyim mengatakan pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Pencegahan dan pemberantasan narkotika juga menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam penguatan reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata merupakan masalah penegakan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan keamanan, kualitas sumber daya manusia, ketahanan sosial, dan pembangunan nasional,” ujar Yusuf.
Penegakan Hukum Tidak Berhenti pada Pelaku Lapangan
Salah satu hasil pembahasan rapat ialah rekomendasi perubahan pendekatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Penanganan perkara diarahkan agar tidak lagi semata-mata berorientasi pada jumlah pelaku yang ditangkap atau barang bukti yang disita.
Kompolnas mendorong agar penegakan hukum menyasar struktur jaringan dan aktor yang mengendalikan peredaran narkotika. Dengan pendekatan tersebut, pengungkapan jaringan dan identifikasi pengendali ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan.
Pelaksanaan strategi itu perlu dilakukan secara terpadu melalui Follow the Network dan Follow the Money. Selain itu, rapat mendorong penyidikan berbasis intelijen, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung analisis data.
Yusuf menilai karakter ancaman narkotika telah berkembang dan membutuhkan penanganan yang lebih luas. Menurut dia, pemberantasan tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku yang berada di lapangan.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika telah berkembang menjadi persoalan yang luas, kompleks, dan lintas batas. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi harus diarahkan pada upaya membongkar jaringan, memutus sumber pembiayaan, dan menghentikan seluruh mata rantai peredaran narkotika,” tambah Yusuf.
Kerja Sama Lintas Wilayah dan Negara Diperkuat
Rapat tersebut juga menilai penguatan kerja sama lintas wilayah dan lintas negara penting untuk menghadapi jaringan narkotika yang semakin kompleks. Jaringan tersebut dinilai mampu beroperasi melampaui batas yurisdiksi.
Karena itu, strategi penegakan hukum terhadap sindikat narkotika perlu dibangun secara terintegrasi dengan dukungan berbagai kementerian dan lembaga. Integrasi data serta pemanfaatan teknologi dipandang dapat mendukung penyidikan dan analisis terhadap jaringan yang dibongkar.
Melalui perumusan kebijakan tersebut, Kompolnas mendorong penegakan hukum yang lebih strategis dan berorientasi pada pemutusan jaringan. Upaya pemberantasan diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku tingkat lapangan, tetapi juga menyasar struktur dan aktor utama di balik peredaran narkotika.
Kompolnas juga mendorong penguatan strategi asset tracing dengan dukungan teknologi dan anggaran yang maksimal. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memutus sumber pembiayaan serta seluruh mata rantai peredaran narkotika.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















