Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Serobot Lahan PT. KAI, Anis Diberi Hukuman 7 Tahun Penjara Oleh Kejari Jakarta

wahyu by wahyu
7 years ago
in Berita, Hukum, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
423 17
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta). Anis Alwainy akhirnya diamankan Kejari Jakarta Barat setelah menjadi buron selama dua tahun. Anis Alwainy (68) merupakan buronan korupsi penyerobotan lahan PT. KAI (Persero).

Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa, Anis Alwainy ditangkap di salah satu rumah kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019) lalu. “‎Beliau diamankan tanpa perlawanan,” ujar Patris ketika dikonfirmasi, Minggu (10/2/2019).

You might also like

Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Sebabkan Peringatan Tsunami di Indonesia

Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Sebabkan Peringatan Tsunami di Indonesia

8 June 2026
Ditjenpas Relokasi Narapidana dari Jambi dan Riau untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

Ditjenpas Relokasi Narapidana dari Jambi dan Riau untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

8 June 2026

Kepala Kejaksaan Negeri menambahkan bahwa, Anis menjadi buron dari tahun 2017 lalu, pada saat itu Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan vonis terhadap Anis selama 7 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta dengan membayarkan uang pengganti Rp. 39,72 miliar.

Anis dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun saat Jaksa mengeksekusinya, Anis melarikan diri. Pencegahan ke luar negeri dengan menerbitkan DPO sudah dilakukan Kejari Jakbar.

Anis telah berhasil diamankan setelah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) atau system penyadapan milik Kejaksaan untuk melakukan memantau keberadaan dari Anis.

“‎Karena yang bersangkutan itu tidak ditemukan di rumah kediamannya di kawasan Gondangdia Kecil, Jakarta Pusat.‎ Makanya kami meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre untuk melacak keberadaannya,” Ungkap Patris.

Anis merupakan mantan Direktur PT. Dwiputra Metropolitan. Pada saat itu ia melakukan penyerobotan lahan milik PT. KAI (Persero) di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Sewaktu menjabat sebagai Direktur PT Dwiputra Metropolitan, Anis mengambil alih lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, yang merupakan tanah hak pakai milik PT KAI atau sewaktu masih bernama PJKA seluas 62.218 meter per segi.

‎”Oleh terpidana, tanah tersebut diambil alih dan sudah diproses menjadi hak guna bangunan No 2849/Pinangsia atas nama Dwiputra Metropolitan sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp39.000.723.165,” kata Patris yang menyebut kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Atas Perbuatanya Anis Alwainy akan segera dikirim ke Lapas Cipinang untuk menjalani hukumanya. Patris mengungkapkan bahwa “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan identitas dan juga kesehatan dan akan segera dieksekusi ke Lapas Cipinang.”

Namun, Anis Alwainy tidak terima disebut koruptor atas perbuatanya melakukan penyerobotan lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat‎.  Ia mengklaim bahwa lahan yang memiliki luas 62.218 meter persegi itu merupakan warisan orang tuanya. Karenanya, ia pun memohon untuk membuat sertifikat atas lahan tersebut pada tahun 2003 dan sempat terbit. Barulah di tahun 2011 dirinya dituding mengambil alih lahan. 

Selain itu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni, mantan Kepala BPN Jakbar Lukman dan Kakanwil BPN DKI Jakarta.

Tags: Aturan Penyerobotan Lahan NegaraLahan BUMNPt. KAI Persero
wahyu

wahyu

Related Stories

Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Sebabkan Peringatan Tsunami di Indonesia

Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Sebabkan Peringatan Tsunami di Indonesia

by Dani
8 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa gempa bumi tektonik dengan kekuatan magnitudo 7,7 mengguncang Pantai...

Ditjenpas Relokasi Narapidana dari Jambi dan Riau untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

Ditjenpas Relokasi Narapidana dari Jambi dan Riau untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

by wahyu
8 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah melaksanakan relokasi narapidana secara massal dari Lapas...

BBPOM Aceh Tingkatkan Literasi Keamanan Obat Tradisional di Puncak Pekan Jamu Nasional 2026

BBPOM Aceh Tingkatkan Literasi Keamanan Obat Tradisional di Puncak Pekan Jamu Nasional 2026

by Dwina
8 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyelenggarakan Puncak Pekan Jamu Nasional 2026...

Aceh Catat Surplus Perdagangan Luar Negeri Sebesar 7,74 Juta Dolar AS pada April 2026

Aceh Catat Surplus Perdagangan Luar Negeri Sebesar 7,74 Juta Dolar AS pada April 2026

by Wawan
8 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Provinsi Aceh mencatatkan surplus dalam neraca perdagangan luar negeri sebesar 7,74 juta dolar AS pada April...

Banda Aceh Gelar Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Kampus

Banda Aceh Gelar Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Kampus

by Fajar
8 June 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kota Banda Aceh mengadakan apel gabungan untuk menertibkan bangunan liar di Jalan Utama Lingkar Kampus UIN...

Illiza Sa’aduddin Djamal Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Jakarta Future Festival 2026

Illiza Sa’aduddin Djamal Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Jakarta Future Festival 2026

by Wawan
8 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menekankan pentingnya kolaborasi sebagai fondasi utama dalam pembangunan Kota...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemenkum Pertegas Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

Kemenkum Pertegas Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

29 April 2026
Wali Kota Pontianak: Guru Harus Menjadi Teladan dan Menjaga Citra Positif

Wali Kota Pontianak: Guru Harus Menjadi Teladan dan Menjaga Citra Positif

29 November 2025

Undip Teliti Terowongan yang Diduga Peninggalan Belanda

7 March 2020
Pemkab Bener Meriah Pastikan Kesiapan Pemilihan Reje Serentak 2026 di 135 Kampung

Pemkab Bener Meriah Pastikan Kesiapan Pemilihan Reje Serentak 2026 di 135 Kampung

8 June 2026

Update Virus Corona di Indonesia Sabtu 18 April 2020: Menjadi 6.428 Kasus Pasien Positif, DKI Jakarta Mendominasi

18 April 2020

KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI

12 February 2022
Polda Sulsel Ungkap Penyelundupan BBM Biosolar, Tujuh Tersangka Ditangkap

Polda Sulsel Ungkap Penyelundupan BBM Biosolar, Tujuh Tersangka Ditangkap

2 June 2026

Artikel Terbaru

Manfaat Ikan Gabus dengan Kandungan Albumin Tinggi

Manfaat Ikan Gabus dengan Kandungan Albumin Tinggi

8 June 2026
Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Sebabkan Peringatan Tsunami di Indonesia

Gempa Magnitudo 7,7 di Filipina Sebabkan Peringatan Tsunami di Indonesia

8 June 2026
Timnas Indonesia U-19 Melaju ke Semifinal Piala AFF Setelah Kalahkan Vietnam

Timnas Indonesia U-19 Melaju ke Semifinal Piala AFF Setelah Kalahkan Vietnam

8 June 2026
Ditjenpas Relokasi Narapidana dari Jambi dan Riau untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

Ditjenpas Relokasi Narapidana dari Jambi dan Riau untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

8 June 2026
Pertamina Tingkatkan Ketahanan Pangan dengan Teknologi Bioflok

Pertamina Tingkatkan Ketahanan Pangan dengan Teknologi Bioflok

8 June 2026
BBPOM Aceh Tingkatkan Literasi Keamanan Obat Tradisional di Puncak Pekan Jamu Nasional 2026

BBPOM Aceh Tingkatkan Literasi Keamanan Obat Tradisional di Puncak Pekan Jamu Nasional 2026

8 June 2026
Aceh Catat Surplus Perdagangan Luar Negeri Sebesar 7,74 Juta Dolar AS pada April 2026

Aceh Catat Surplus Perdagangan Luar Negeri Sebesar 7,74 Juta Dolar AS pada April 2026

8 June 2026

Popular Story

UGM Kirim Tim Pakar untuk Selidiki Titik Api di Rumah Warga
Pendidikan

UGM Kirim Tim Pakar untuk Selidiki Titik Api di Rumah Warga

by Dani
2 June 2026
0

Headline.co.id, Fenomena Kemunculan Titik Api Terjadi Di Sebuah Rumah Warga Di Dusun...

Read moreDetails

Marco Bezzecchi Raih Kemenangan Pertama di MotoGP Mugello 2026

Peringatan Hari Susu Nusantara 2026 Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Generasi Sehat

Kiprah Ipda Hilal: Dari Membangun Rumah Yatim hingga Bertugas di Tanah Suci

SRC Bojonegoro Menjadi Mitra Penting dalam Pemasaran Produk UMKM

Pemkab Aceh Besar Mulai Salurkan Gaji ke-13 untuk ASN

Polisi Imbau Warga Antisipasi Kemacetan di Sekitar GBK

Gubernur Kalbar Dorong Parpol Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Pelajar SMP di Gunungkidul Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

Partisipasi Warga Menjadi Kunci Keberhasilan TMMD di Batang

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.