Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Serobot Lahan PT. KAI, Anis Diberi Hukuman 7 Tahun Penjara Oleh Kejari Jakarta

wahyu by wahyu
8 years ago
in Berita, Hukum, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
491 21
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta). Anis Alwainy akhirnya diamankan Kejari Jakarta Barat setelah menjadi buron selama dua tahun. Anis Alwainy (68) merupakan buronan korupsi penyerobotan lahan PT. KAI (Persero).

Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa, Anis Alwainy ditangkap di salah satu rumah kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019) lalu. “‎Beliau diamankan tanpa perlawanan,” ujar Patris ketika dikonfirmasi, Minggu (10/2/2019).

You might also like

Berita Terkini

Asian Para Games 2026, Indonesia Raih 10 Medali Emas

23 October 2026
Polda Jambi Gandeng Kemenaker Bantu Warga Akses Pelatihan Kerja dan Tingkatkan Keterampilan

Polda Jambi Siapkan Poliran untuk Perluas Akses Pelatihan Kerja

23 October 2026

Kepala Kejaksaan Negeri menambahkan bahwa, Anis menjadi buron dari tahun 2017 lalu, pada saat itu Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan vonis terhadap Anis selama 7 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta dengan membayarkan uang pengganti Rp. 39,72 miliar.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Anis dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun saat Jaksa mengeksekusinya, Anis melarikan diri. Pencegahan ke luar negeri dengan menerbitkan DPO sudah dilakukan Kejari Jakbar.

Anis telah berhasil diamankan setelah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) atau system penyadapan milik Kejaksaan untuk melakukan memantau keberadaan dari Anis.

“‎Karena yang bersangkutan itu tidak ditemukan di rumah kediamannya di kawasan Gondangdia Kecil, Jakarta Pusat.‎ Makanya kami meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre untuk melacak keberadaannya,” Ungkap Patris.

Anis merupakan mantan Direktur PT. Dwiputra Metropolitan. Pada saat itu ia melakukan penyerobotan lahan milik PT. KAI (Persero) di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Sewaktu menjabat sebagai Direktur PT Dwiputra Metropolitan, Anis mengambil alih lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, yang merupakan tanah hak pakai milik PT KAI atau sewaktu masih bernama PJKA seluas 62.218 meter per segi.

‎”Oleh terpidana, tanah tersebut diambil alih dan sudah diproses menjadi hak guna bangunan No 2849/Pinangsia atas nama Dwiputra Metropolitan sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp39.000.723.165,” kata Patris yang menyebut kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Atas Perbuatanya Anis Alwainy akan segera dikirim ke Lapas Cipinang untuk menjalani hukumanya. Patris mengungkapkan bahwa “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan identitas dan juga kesehatan dan akan segera dieksekusi ke Lapas Cipinang.”

Namun, Anis Alwainy tidak terima disebut koruptor atas perbuatanya melakukan penyerobotan lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat‎.  Ia mengklaim bahwa lahan yang memiliki luas 62.218 meter persegi itu merupakan warisan orang tuanya. Karenanya, ia pun memohon untuk membuat sertifikat atas lahan tersebut pada tahun 2003 dan sempat terbit. Barulah di tahun 2011 dirinya dituding mengambil alih lahan. 

Selain itu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni, mantan Kepala BPN Jakbar Lukman dan Kakanwil BPN DKI Jakarta.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Aturan Penyerobotan Lahan NegaraLahan BUMNPt. KAI Persero

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Berita Terkini

Asian Para Games 2026, Indonesia Raih 10 Medali Emas

by masfajar
23 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta, Kontingen Indonesia meraih dua medali emas tambahan pada Asian Para Games Aichi-Nagoya 2026 di Jepang, Kamis...

Polda Jambi Gandeng Kemenaker Bantu Warga Akses Pelatihan Kerja dan Tingkatkan Keterampilan

Polda Jambi Siapkan Poliran untuk Perluas Akses Pelatihan Kerja

by Red07
23 October 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Polda Jambi menyiapkan program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) untuk membantu masyarakat meningkatkan keterampilan dan memperluas akses terhadap...

Berita Terkini

Stunting Kabupaten Blora Didominasi Kasus Bayi Usia 0–5 Bulan

by Aditya
23 October 2026
0

Headline.co.id, Blora ~ Kasus baru stunting pada bayi usia 0–5 bulan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Blora karena mendominasi kasus yang...

Berita Terkini

UHC Gresik Pastikan Akses Kesehatan Warga hingga Puskesmas

by Dani
23 October 2026
0

Headline.co.id, Gresik ~ Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memastikan akses kesehatan warga melalui program Universal Health Coverage (UHC). Komitmen itu...

Bermain Bersama 8 Teman, Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

Bermain Bersama 8 Teman, Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

by Hendrawan
23 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Seorang bocah berinisial H (11) meninggal dunia setelah tenggelam saat bermain bersama delapan temannya di Sungai Bedog,...

Berita Terkini

Wakil Bupati Batang Minta Santri Tak Tiru Pejabat Koruptif

by Dani
23 October 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Wakil Bupati Batang Suyono meminta ratusan santri tidak meniru perilaku pejabat yang terjerat kasus korupsi. Pesan itu...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dokumentasi kasus penyerangan di Jetis, Bantul: tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok pelaku melintas sebelum kejadian (kiri) serta barang bukti tujuh bilah celurit dan satu stik golf yang diamankan polisi (kanan).

Polres Bantul Tangkap 10 Pelaku Penyerangan Bersenjata Tajam di Jetis, Dua Ditahan

15 February 2026
: Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonnu Wulla menghadiri dan membuka Turnamen Donyon C Cup di Lapangan Mako Brimob Batalyon C desa Pigo Tena Kecamatan Loura, Rabu (12/08/2026).

Danyon C Cup SBD Dorong Sportivitas dan Nasionalisme di HUT ke-81 RI

13 August 2026

Inilah Tingkatan Valuasi Startup Yang Jarang Orang Tau Selain Unicorn

19 March 2019
Volkswagen Mission Efficiency Tawarkan Jarak Tempuh Lebih dari 1.400 Km Berkat Aerodinamika

Volkswagen Mission Efficiency Tawarkan Jarak Tempuh Lebih dari 1.400 Km Berkat Aerodinamika

20 September 2026
Gubernur Gorontalo Ajak PLKB Dukung Sensus Ekonomi 2026

Gubernur Gorontalo Ajak PLKB Dukung Sensus Ekonomi 2026

6 May 2026
: Penyerahan penghargaan pada Apel Peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Kantor BPS Provinsi Gorontalo. (Foto: mcgorontaloprov/Oman)

Dinas KPTPH Gorontalo Raih Penghargaan Aliran Data Statistik Terbaik

28 September 2026
Ilustrasi gambar Lapas

Dugaan Pungli di Lapas Cebongan: Pejabat dan Delapan Warga Binaan Terlibat

24 May 2024

Artikel Terbaru

Berita Terkini

Asian Para Games 2026, Indonesia Raih 10 Medali Emas

23 October 2026
Polda Jambi Gandeng Kemenaker Bantu Warga Akses Pelatihan Kerja dan Tingkatkan Keterampilan

Polda Jambi Siapkan Poliran untuk Perluas Akses Pelatihan Kerja

23 October 2026
Berita Terkini

Stunting Kabupaten Blora Didominasi Kasus Bayi Usia 0–5 Bulan

23 October 2026
Berita Terkini

UHC Gresik Pastikan Akses Kesehatan Warga hingga Puskesmas

23 October 2026
Bermain Bersama 8 Teman, Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

Bermain Bersama 8 Teman, Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

23 October 2026
Berita Terkini

Wakil Bupati Batang Minta Santri Tak Tiru Pejabat Koruptif

23 October 2026
Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Ilegal Seluas 275 Hektare di Nabire, Papua Tengah

Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Ilegal 275 Hektare Nabire

23 October 2026

Popular Story

Preview Persib Vs Persik Adu Strategi
Sepak Bola

Persib Vs Persik: Adu Strategi di Si Jalak Harupat

by Fajar Ari Wibowo
18 October 2026
0

Headline.co.id ~ Persib akan menjamu Persik Kediri dalam lanjutan Super League di...

Read moreDetails

Kemnaker Buka Tiga Layanan Bantuan Pelaporan WLKP

Polwan Polda Kaltim Bagikan 120 Paket Minyak Goreng

Wamen Nezar Dorong KYA Hadapi Risiko Agentic AI

Kemenag Salurkan Rp7,07 Triliun untuk Perluas Akses Pendidikan

Dewa United Women Menang 1-0 atas Persikad di IWL 2026

MBG 2.0 Perkuat Keamanan Pangan dan Ketepatan Data

Arak-arakan Keberagaman di Pekanbaru Simbol Persatuan Antaretnis

Pemko Padang Dorong KWT Terdampak Banjir Pasok Dapur MBG

BSSN Dorong Migrasi Kriptografi Pasca-Kuantum Hadapi Q-Day

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.