Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Serobot Lahan PT. KAI, Anis Diberi Hukuman 7 Tahun Penjara Oleh Kejari Jakarta

wahyu by wahyu
7 years ago
in Berita, Hukum, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
443 19
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta). Anis Alwainy akhirnya diamankan Kejari Jakarta Barat setelah menjadi buron selama dua tahun. Anis Alwainy (68) merupakan buronan korupsi penyerobotan lahan PT. KAI (Persero).

Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa, Anis Alwainy ditangkap di salah satu rumah kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019) lalu. “‎Beliau diamankan tanpa perlawanan,” ujar Patris ketika dikonfirmasi, Minggu (10/2/2019).

You might also like

Pemko Banda Aceh Dapat Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

Pemko Banda Aceh Dapat Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

24 July 2026
Pemkab Kepulauan Meranti dan ATR/BPN Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Pertanahan

Pemkab Kepulauan Meranti dan ATR/BPN Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Pertanahan

24 July 2026

Kepala Kejaksaan Negeri menambahkan bahwa, Anis menjadi buron dari tahun 2017 lalu, pada saat itu Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan vonis terhadap Anis selama 7 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta dengan membayarkan uang pengganti Rp. 39,72 miliar.

ADVERTISEMENT

Anis dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun saat Jaksa mengeksekusinya, Anis melarikan diri. Pencegahan ke luar negeri dengan menerbitkan DPO sudah dilakukan Kejari Jakbar.

Anis telah berhasil diamankan setelah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) atau system penyadapan milik Kejaksaan untuk melakukan memantau keberadaan dari Anis.

“‎Karena yang bersangkutan itu tidak ditemukan di rumah kediamannya di kawasan Gondangdia Kecil, Jakarta Pusat.‎ Makanya kami meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre untuk melacak keberadaannya,” Ungkap Patris.

Anis merupakan mantan Direktur PT. Dwiputra Metropolitan. Pada saat itu ia melakukan penyerobotan lahan milik PT. KAI (Persero) di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Sewaktu menjabat sebagai Direktur PT Dwiputra Metropolitan, Anis mengambil alih lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, yang merupakan tanah hak pakai milik PT KAI atau sewaktu masih bernama PJKA seluas 62.218 meter per segi.

‎”Oleh terpidana, tanah tersebut diambil alih dan sudah diproses menjadi hak guna bangunan No 2849/Pinangsia atas nama Dwiputra Metropolitan sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp39.000.723.165,” kata Patris yang menyebut kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Atas Perbuatanya Anis Alwainy akan segera dikirim ke Lapas Cipinang untuk menjalani hukumanya. Patris mengungkapkan bahwa “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan identitas dan juga kesehatan dan akan segera dieksekusi ke Lapas Cipinang.”

Namun, Anis Alwainy tidak terima disebut koruptor atas perbuatanya melakukan penyerobotan lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat‎.  Ia mengklaim bahwa lahan yang memiliki luas 62.218 meter persegi itu merupakan warisan orang tuanya. Karenanya, ia pun memohon untuk membuat sertifikat atas lahan tersebut pada tahun 2003 dan sempat terbit. Barulah di tahun 2011 dirinya dituding mengambil alih lahan. 

Selain itu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni, mantan Kepala BPN Jakbar Lukman dan Kakanwil BPN DKI Jakarta.

Tags: Aturan Penyerobotan Lahan NegaraLahan BUMNPt. KAI Persero
ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Pemko Banda Aceh Dapat Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

Pemko Banda Aceh Dapat Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

by Dani
24 July 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kota Banda Aceh Menerima Hibah Aset Renovasi Tetap Dari Pengadilan Negeri Banda Aceh ~ sebagai bagian dari upaya...

Pemkab Kepulauan Meranti dan ATR/BPN Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Pertanahan

Pemkab Kepulauan Meranti dan ATR/BPN Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Pertanahan

by Dwina
24 July 2026
0

Headline.co.id, Selatpanjang ~ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti mengintensifkan...

Pemkab Morowali Alokasikan Rp110 Miliar untuk Sekolah Percontohan

Pemkab Morowali Alokasikan Rp110 Miliar untuk Sekolah Percontohan

by Lia
24 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Morowali berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 miliar untuk pembangunan 10 sekolah...

Pemkab Morowali Apresiasi Kehadiran Kantor Imigrasi untuk Layanan Keimigrasian

Pemkab Morowali Apresiasi Kehadiran Kantor Imigrasi untuk Layanan Keimigrasian

by Dwina
24 July 2026
0

Headline.co.id, Bungku ~ Pemerintah Kabupaten Morowali menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Kantor Imigrasi di wilayah tersebut. Kantor ini dinilai telah mempermudah...

Bupati Morowali Dukung Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan dalam Investasi Nikel

Bupati Morowali Dukung Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan dalam Investasi Nikel

by Fajar
24 July 2026
0

Headline.co.id, Bupati Morowali ~ Iksan Baharudin Abdul Rauf, menegaskan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Morowali terhadap investasi yang mengutamakan prinsip...

Pemkab Gayo Lues Perpanjang Masa Transisi Pascabencana Hidrometeorologi

Pemkab Gayo Lues Perpanjang Masa Transisi Pascabencana Hidrometeorologi

by Dani
24 July 2026
0

Headline.co.id, Blangkejeren ~ Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memutuskan untuk memperpanjang masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama tiga bulan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

QRIS: Transaksi Digital yang Meroket di Indonesia

QRIS Merajai Transaksi Digital: Penggunaannya Meningkat Pesat di Indonesia

20 August 2024
Trump Puji Peran Indonesia dalam Misi Perdamaian di Gaza

Trump Puji Peran Indonesia dalam Misi Perdamaian di Gaza

20 February 2026
Pemprov Sumbar Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Batu Busuak

Pemprov Sumbar Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Batu Busuak

26 November 2025
Tim SAR Brimob Polda Sumbar Intensifkan Pencarian dan Bantuan Banjir di Palembayan

Tim SAR Brimob Polda Sumbar Intensifkan Pencarian dan Bantuan Banjir di Palembayan

10 January 2026
Polda Banten dan MUI Banten Tingkatkan Kerja Sama untuk Keamanan Daerah

Polda Banten dan MUI Banten Tingkatkan Kerja Sama untuk Keamanan Daerah

10 December 2025
Kemkomdigi Tingkatkan AI Talent Factory untuk Daya Saing Global

Kemkomdigi Tingkatkan AI Talent Factory untuk Daya Saing Global

17 December 2025
Strategi Kemendikdasmen untuk Pemerataan Akses Pendidikan di Indonesia

Strategi Kemendikdasmen untuk Pemerataan Akses Pendidikan di Indonesia

23 February 2026

Artikel Terbaru

Pemko Banda Aceh Dapat Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

Pemko Banda Aceh Dapat Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

24 July 2026
Pemkab Kepulauan Meranti dan ATR/BPN Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Pertanahan

Pemkab Kepulauan Meranti dan ATR/BPN Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Pertanahan

24 July 2026
Pemkab Morowali Alokasikan Rp110 Miliar untuk Sekolah Percontohan

Pemkab Morowali Alokasikan Rp110 Miliar untuk Sekolah Percontohan

24 July 2026
Pemkab Morowali Apresiasi Kehadiran Kantor Imigrasi untuk Layanan Keimigrasian

Pemkab Morowali Apresiasi Kehadiran Kantor Imigrasi untuk Layanan Keimigrasian

24 July 2026
Bupati Morowali Dukung Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan dalam Investasi Nikel

Bupati Morowali Dukung Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan dalam Investasi Nikel

24 July 2026
Pemkab Gayo Lues Perpanjang Masa Transisi Pascabencana Hidrometeorologi

Pemkab Gayo Lues Perpanjang Masa Transisi Pascabencana Hidrometeorologi

24 July 2026
Pemerintah Alokasikan Rp58,97 Triliun untuk Pemulihan Aceh Pascabencana

Pemerintah Alokasikan Rp58,97 Triliun untuk Pemulihan Aceh Pascabencana

24 July 2026

Popular Story

Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace
Ekonomi

Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace

by Lia
20 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Nomor Induk...

Read moreDetails

Cuaca Besok Siang di Kota Besar Indonesia, Ini Wilayah yang Perlu Waspada

Pemkab Gayo Lues Perpanjang Masa Transisi Pascabencana Hidrometeorologi

Kritik Gary Neville Terhadap Argentina Pasca Kekalahan di Final Piala Dunia 2026

Lamine Yamal Diprediksi Menjadi Penerus Lionel Messi Setelah Spanyol Menjuarai Piala Dunia 2026

Timnas Voli Putra Indonesia Bersiap Hadapi Filipina di SEA V Cup 2026

Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Wilayah Kabupaten Jayapura, Papua

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA dan PT BAS

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Anak Lewat Permainan Tradisional dan Sains

Wamentan Tanggapi Keluhan Petani dan Peternak di Malang

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.