Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya penyusunan dokumen standar pelayanan publik yang teliti untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, dalam Forum Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan yang diadakan oleh Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo pada Kamis (30/7/2026).
Aries menegaskan bahwa standar pelayanan merupakan kewajiban mutlak bagi instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dokumen tersebut mencakup berbagai aspek seperti kepastian persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
“Standar pelayanan publik harus disusun dengan cermat agar dapat memenuhi harapan masyarakat,” ujar Aries.
Pada tahun ini, Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo memfokuskan peningkatan kualitas pada delapan jenis pelayanan publik. Layanan tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan nonusaha, permohonan rumah layak huni akibat bencana, relokasi program, serta penerbitan rekomendasi analisis perkiraan biaya perawatan gedung negara.
Selain itu, terdapat pula layanan rekomendasi teknis pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) khusus jalan provinsi, permohonan uji laboratorium tanah dan aspal, penyewaan alat berat, hingga pemrosesan sampah. Aries berharap penyusunan standar pelayanan ini dapat mendukung terwujudnya visi dan misi Gubernur Gorontalo serta Wakil Gubernur Gorontalo dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara maksimal.
“Dengan standar pelayanan yang baik, kita dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (mcgorontaloprov/Yudi)














