Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Tiga Kebiasaan Penting untuk Keselamatan di Jalan Raya

Fajar by Fajar
3 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Tiga Kebiasaan Penting untuk Keselamatan di Jalan Raya
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari kedisiplinan setiap pengguna jalan. Kebiasaan sederhana seperti mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi, dan mematuhi batas kecepatan adalah langkah penting dalam mencegah kecelakaan lalu lintas. Edukasi ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat menimbulkan risiko bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Salah satu kebiasaan yang sering diabaikan adalah penggunaan sabuk pengaman. Sabuk pengaman berfungsi mengurangi risiko cedera serius saat terjadi benturan atau kecelakaan. Oleh karena itu, pengemudi dan penumpang diimbau untuk memastikan sabuk pengaman terpasang dengan benar sebelum kendaraan mulai berjalan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa sabuk keselamatan adalah bagian dari perlengkapan yang harus ada pada setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Pasal 106 ayat (6) juga menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

You might also like

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Diganti Kapolres Boyolali

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Diganti Kapolres Boyolali

2 November 2026
Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Berujung Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo dan 3 Anggotanya Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

2 November 2026

Selain itu, penggunaan telepon genggam saat mengemudi juga menjadi perhatian. Aktivitas ini dapat mengalihkan fokus pengemudi dari kondisi lalu lintas, sehingga memperlambat respons terhadap situasi di depan kendaraan. Menjaga konsentrasi penuh selama berkendara adalah kunci utama dalam menciptakan perjalanan yang aman. Menurut Pasal 287 ayat (1), pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai denda sebesar Rp750.000,- dan/atau kurungan selama 3 bulan. Sanksi ini diberlakukan untuk menghentikan perilaku yang membahayakan dan mengancam keselamatan pengemudi serta pengguna jalan lainnya. Penting bagi kita untuk memahami konsekuensi dari pelanggaran ini dan menjauhkan diri dari penggunaan ponsel saat berkendara.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kepatuhan terhadap batas kecepatan juga tidak kalah penting. Mengemudi sesuai kecepatan yang telah ditentukan memberikan ruang yang cukup bagi pengendara untuk mengantisipasi kondisi darurat, menjaga jarak aman, serta mengurangi risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal. Pengendara yang terbukti melanggar aturan batas kecepatan di jalan lingkungan dapat ditindak berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.

Dengan mengutamakan disiplin dan kehati-hatian di jalan, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat terus terwujud sehingga setiap pengguna jalan dapat tiba di tujuan dengan selamat.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKebiasaankeselamatan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Diganti Kapolres Boyolali

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Diganti Kapolres Boyolali

by Hendrawan
2 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jabatan Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali, menyusul polemik...

Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Berujung Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo dan 3 Anggotanya Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

by Hendrawan
2 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa empat personel kepolisian setelah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di...

Pemulihan Gambut Jadi Perhatian dalam Peninjauan Karhutla di OKI

Karhutla OKI, Sumsel Fokus Pencegahan dan Rehabilitasi Gambut

by Aditya
2 November 2026
0

Headline.co.id, Ogan Komering Ilir ~ Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru menekankan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta rehabilitasi...

Pemkot Palangka Raya Berencana Bangun Embung dan Rehabilitasi Kanal untuk Mitigasi Karhutla

Mitigasi Karhutla, Palangka Raya Siapkan Embung dan Rehabilitasi Kanal

by Aditya
2 November 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Pemerintah Kota Palangka Raya membahas rencana pembangunan embung baru dan rehabilitasi kanal untuk memperkuat pembasahan kawasan...

Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, Mohamad Shidqon Prabowo

GP Ansor Jateng Kecam Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo, Soroti Sikap Aparat Kepolisian

by Hendrawan
1 November 2026
0

Headline.co.id, Sukoharjo ~ Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani...

Komandan Nasional KOKAM Elli Oschar

KOKAM Soroti Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Sindir Tagline Polisi Bersama Masyarakat

by Hendrawan
1 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) meminta pengusutan secara transparan terhadap dugaan tindakan berlebihan aparat kepolisian saat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Pelepasan peserta MTQ Korpri Nasional., (Istimewa)

Kafilah Sumbawa Barat Didorong Jaga Reputasi di MTQ Korpri Nasional 2026

20 August 2026
Lionel Messi Brace bawa Inter Miami Bungkam Atletico San Luis 4-2

Lionel Messi Cetak Dua Gol, Inter Miami Kalahkan Atletico San Luis 4-2

6 August 2026
Mulai Fokus Asah Taktik Lawan Manila Digger

Persib Bandung Intensifkan Latihan Jelang Play-off Melawan Manila Digger

22 August 2026

Update Data Terbaru Kasus Virus Corona di Jateng, 915 Positif dan 261 Sembuh

8 May 2020
Cuaca Besok Hujan atau Panas Berikut Daftar Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan Menurut BMKG

Warga Wajib Tahu! Cuaca Besok Selasa 14 Juli 2026 Berpotensi Berubah, BMKG Keluarkan Peringatan

13 July 2026
: Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya. (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik/KPM Kemkomdigi)

Kebijakan Keamanan Ruang Digital Dinilai Tepat, Dampak Jadi Ujian

2 October 2026
PLN Sukses Pulihkan Kelistrikan Sumatra dengan Operasional 176 Gardu Induk

PLN Sukses Pulihkan Kelistrikan Sumatra dengan Operasional 176 Gardu Induk

25 May 2026

Artikel Terbaru

Tarif Listrik November 2026 untuk Pelanggan 900 hingga 5.500 VA, Cek Rinciannya

Berapa Tarif Listrik PLN November 2026? Simak Harga per kWh untuk Semua Golongan

2 November 2026
Link Video Karyawan HWI Jepara Viral 9 Menit 48 Detik Diburu Netizen

Link Video Karyawan HWI Jepara 9 Menit 48 Detik Viral, Link Download Ramai Diburu Netizen

2 November 2026
Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Diganti Kapolres Boyolali

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Diganti Kapolres Boyolali

2 November 2026
Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Berujung Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo dan 3 Anggotanya Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

2 November 2026
HUT ke-255 Kota Pontianak, 2.000 Pacer Ramaikan Slow Jogging

Slow Jogging Pontianak Diikuti 2.000 Pacer, CFD Bakal Diperluas

2 November 2026
Santri Lumajang Diajak Bijak Bermedia dan Peduli Kesehatan Keluarga

Santri Lumajang Didorong Bijak Bermedia dan Cegah Stunting

2 November 2026
Ini Pemenang Lomba Konten Video Kreatif Islami 2026

Daftar Pemenang Lomba Konten Video Kreatif Islami 2026

2 November 2026

Popular Story

Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Kediri Kota Gencarkan Edukasi Keselamatan
Peristiwa

Operasi Patuh Semeru 2026 Kediri Fokus Edukasi Keselamatan

by Eko
29 October 2026
0

Headline.co.id ~ Satlantas Polres Kediri Kota menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas pada...

Read moreDetails

Program Pemuda Tumbuh Buka Akses Bahasa, Beasiswa, dan Usaha

DPR Desak Penyitaan Aset PT DSI untuk Pulihkan 5.102 Korban

Kemenpar Dorong Paket Wisata Tiongkok ke Labuan Bajo dan Bali

Pelatihan Mobil Road Accident Rescue Korlantas Diikuti Tiga Polda

Industri Genteng Kwagon Sleman Kembali Bergeliat, Bahan Baku Terancam

Agrowisata Pronojiwo Ditargetkan Dibuka Awal 2027

Berapa Tarif Listrik PLN November 2026? Simak Harga per kWh untuk Semua Golongan

Korlantas Polri Dorong Penanganan Kecelakaan yang Cepat

Program POLIRAN Kapolda Bengkulu Serap Aspirasi Pengangguran

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.