Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggota Polri sendiri. Pernyataan ini disampaikan setelah terungkapnya dugaan pelanggaran oleh personel Polres Tangerang Selatan dan beberapa personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kadivhumas Polri, Irjen. Pol. Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal. “Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ujar Jhonny Edison Isir, Senin (27/7).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran oleh personel Polres Tangerang Selatan terkait peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika. Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tambahnya. Saat ini, penanganan perkara pidana masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Untuk penanganan lebih lanjut terkait aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.
Polri juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.





















