HeadLine.co.id, (Jakarta) – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi ditetapkan sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi beserta dua rekannya yakni Riezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi serta Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
Selain masalah suap, Nurhadi dan Rezky juga diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Saat ini nama mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ali Fikri selaku Plt Jubir KPK menjelaskan bahwa Nurhadi dan rekannya telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai tersangka namun mereka mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: IPW: Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Polri Setelah Jadi Ketua KPK
“Kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto,” ucap Ali Fikri pada Kamis (13/02).
KPK memasukkan ketiga tersangka sebagai DPO karena mereka dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi panggilan KPK, padahal sudah dipanggil sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir,” tambah Ali.
Ali juga menambahkan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan ketiga tersangka itu kepada Polri.
“Mengenai posisi tentunya KPK terus mencarinya. Terkait posisinya ada di mana, kami tentu tidak bisa memberitahukannya kepada masyarakat. kami juga meminta bantuan kepada Polri untuk bersama-bersama menangkap para tersangka yang kemudian bisa diserahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.
Ali juga berpesan kepada masyarakat supaya menghubungi call Center KPK bila mengetahui keberadaan Nurhadi beserta rekannya.