Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan meningkatkan pengawasan terhadap sektor perbankan. Hingga Mei 2026, perbankan telah menutup 51,2 ribu hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terlibat dalam perjudian online. Selain itu, 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan memiliki peran penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Hal ini menjadi semakin krusial di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital, termasuk penyalahgunaan rekening untuk aktivitas perjudian online. “Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik,” ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (24/7/2026).
Selain menutup rekening terindikasi judi online, OJK juga mencatat adanya 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah hingga Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan penguatan tata kelola perbankan. Dian menyatakan bahwa komitmen industri perbankan dalam mendukung pemberantasan perjudian online juga terlihat dari meningkatnya pelaporan transaksi keuangan mencurigakan. Sepanjang 2025, laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian meningkat 260,03 persen.
OJK terus memperkuat pendekatan pengawasan yang lebih proaktif dan berbasis risiko, termasuk memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi indikasi fraud sejak dini. Penguatan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal juga terus didorong agar bank mampu mencegah penyalahgunaan produk dan layanan keuangan untuk aktivitas ilegal.
Dalam mendukung upaya tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Aturan ini mewajibkan direksi dan dewan komisaris memastikan strategi anti fraud berjalan efektif. OJK juga mengembangkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) yang memuat rekam jejak pelaku fraud untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
OJK juga mengingatkan bank untuk memperkuat budaya kepatuhan, budaya risiko, dan budaya integritas, termasuk mengoptimalkan fungsi Direktur Kepatuhan, Komisaris Independen, serta Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). Selain penguatan pengawasan, Dian menekankan pentingnya literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah menjadi korban berbagai modus kejahatan digital maupun penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Melalui sinergi regulator, industri perbankan, dan masyarakat, OJK berharap upaya pemberantasan perjudian online dapat semakin efektif. Hal ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan serta memperkuat integritas sistem keuangan nasional.




















