Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Tahun Ajaran 2026/2027. Pendaftaran ini berlangsung dari tanggal 21 hingga 27 Juli 2026, ditujukan bagi calon murid kelas VII SMP dan kelas X SMA di 17 lokasi penyelenggaraan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Program Sekolah Nasional Terintegrasi ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas dan meningkatkan pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal, Gogot Suharwoto, mengimbau calon murid dan orang tua untuk segera melengkapi persyaratan dan mendaftar melalui portal resmi sebelum batas waktu yang ditentukan. “Kami berharap para calon murid dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Gogot dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (24/7/2026).
Pelaksanaan SPMB SNT tahun ini mencakup beberapa daerah, lain Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone Bolango, Kota Tidore Kepulauan, Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara, Kota Subulussalam, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kemendikdasmen memprioritaskan calon murid yang berdomisili di kecamatan atau kabupaten/kota yang sama dengan lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi. Namun, peserta didik berprestasi dari wilayah sekitar tetap dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan dan daya tampung yang tersedia. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal snt.kemendikdasmen.go.id/spmb. Melalui laman tersebut, calon murid dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, hingga tahapan seleksi.
Calon pendaftar diwajibkan membuat akun, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, serta menyimpan bukti pendaftaran sebagai bagian dari proses administrasi. Dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Keluarga, akta kelahiran, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), ijazah atau surat keterangan lulus, rapor lima semester terakhir, sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), identitas orang tua atau wali, pasfoto, serta surat pernyataan orang tua atau wali.
Bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, sertifikat penghargaan dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung. Sementara itu, peserta dari keluarga penerima program perlindungan sosial juga dapat menyertakan dokumen afirmasi ekonomi sesuai ketentuan. Kemendikdasmen menetapkan lima tahapan pelaksanaan SPMB SNT, yakni pengumuman dan sosialisasi pada 21–24 Juli 2026, pendaftaran 21–27 Juli 2026, seleksi 27–31 Juli 2026, pengumuman hasil seleksi pada 3 Agustus 2026, serta daftar ulang pada 4–7 Agustus 2026.
Proses seleksi meliputi verifikasi administrasi dan Tes Skolastik yang dirancang untuk mengukur kemampuan penalaran verbal, numerik, pemecahan masalah, dan penalaran logis calon murid. Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta satuan pendidikan di sekitar lokasi SNT untuk aktif menyosialisasikan informasi penerimaan sekaligus memberikan pendampingan kepada calon murid yang mengalami kendala akses internet maupun kesulitan menyiapkan dokumen.
Pada tahun ajaran 2026/2027, kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan terlebih dahulu di lokasi operasional yang telah disiapkan pemerintah daerah. Murid yang diterima tetap berstatus sebagai peserta didik Sekolah Nasional Terintegrasi dan tidak perlu mengikuti proses seleksi ulang ketika pembelajaran berpindah ke gedung permanen. Melalui penyelenggaraan SPMB SNT, Kemendikdasmen berharap akses terhadap pendidikan bermutu semakin merata, terutama di wilayah prioritas, sehingga lebih banyak anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar dalam lingkungan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.














