Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa seluruh operator seluler telah mematuhi kebijakan registrasi pelanggan berbasis biometrik sejak diberlakukan pada 1 Juli 2026. Dalam tiga minggu pelaksanaan, semua operator telah menutup celah registrasi lama dan memenuhi kewajiban registrasi biometrik sepenuhnya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan ini melalui analisis data dan inspeksi langsung di berbagai daerah. “Kami memastikan semua operator telah menutup celah registrasi lama,” ujar Edwin Hidayat dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Biometrik di Jakarta, Kamis (22/7/2026).
Edwin mengungkapkan bahwa pada hari kedua setelah kebijakan diberlakukan, tim Komdigi masih menemukan celah registrasi melalui mekanisme lama, termasuk layanan SMS 444. Saat itu, belum ada operator yang sepenuhnya menghilangkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi biometrik. Menindaklanjuti temuan ini, Komdigi segera meminta seluruh operator untuk menutup celah yang ada. “Kami meminta operator untuk segera menutup semua celah registrasi lama,” kata Dirjen Ekosistem Digital.
Menurut Edwin, proses penyesuaian sistem oleh operator berlangsung cepat. Dalam waktu sekitar dua minggu, seluruh operator berhasil melakukan penyesuaian sehingga registrasi pelanggan baru dilakukan melalui mekanisme biometrik. “Proses penyesuaian berlangsung cepat dan efektif,” ujarnya.
Implementasi registrasi biometrik ini juga tidak berdampak negatif terhadap penjualan kartu perdana. Berdasarkan pemantauan Komdigi, penjualan kartu perdana tetap stabil di kisaran 250 ribu hingga 300 ribu kartu per hari. “Penjualan kartu perdana tetap stabil,” kata Edwin.
Namun, Komdigi masih menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan di lapangan, termasuk penjualan kartu lama yang telah diregistrasi sebelumnya. Pemerintah meminta operator seluler untuk memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada mitra penjualan agar tidak melanggar aturan dalam aktivasi kartu SIM.
Ke depan, Komdigi akan memperkuat pengawasan terhadap nomor-nomor yang terindikasi memiliki pola registrasi tidak wajar. Nomor yang terbukti diaktifkan untuk diperjualbelikan kembali secara tidak sah akan dicabut registrasinya. Sebagai bagian dari penguatan perlindungan pelanggan, Komdigi tengah menyiapkan aplikasi cek registrasi nasional yang memungkinkan masyarakat memeriksa jumlah nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. “Kami sedang menyiapkan aplikasi untuk memeriksa registrasi nomor seluler,” ujar Edwin.
Aplikasi ini dikembangkan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan data dan perlindungan sistem. Komdigi menargetkan aplikasi ini dapat diluncurkan dalam waktu sekitar dua bulan mendatang. Menurut Edwin, keberhasilan implementasi registrasi biometrik merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan operator seluler dalam meningkatkan perlindungan pelanggan serta menjaga ekosistem industri telekomunikasi yang lebih aman, tertib, dan terpercaya. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi pelanggan,” pungkasnya.















