Headline.co.id, Kapolda Kalimantan Utara ~ Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026. Acara ini mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045” dan diadakan di Gedung Kantor Gubernur Kalimantan Utara Lantai 1. Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., juga turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Abdul Hasyim, S.H., M.Si., serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah dan TNI-Polri. Peringatan HANI 2026 di Kalimantan Utara merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Acara puncak HANI 2026 dipusatkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN RI, Lido, Bogor, Jawa Barat, dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam acara tersebut, dilaksanakan peluncuran Program Sobat Ananda Bersinar, peluncuran Call Center 184, serta pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara, Brigjen Pol. Abdul Hasyim, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa BNNP Kalimantan Utara telah menerima Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor SE/8/VII/KA/SM.08/2026/BNN tertanggal 15 Juli 2026 mengenai larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Badan Narkotika Nasional. Sebagai tindak lanjut, BNN Provinsi Kalimantan Utara telah memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan BNNP Kalimantan Utara dan seluruh jajaran BNN Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Utara.
Selain itu, Kepala BNNP Kalimantan Utara juga mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta seluruh unsur Forkopimda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menerbitkan surat edaran serupa terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan kerja masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Melalui peringatan HANI 2026, diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, tangguh, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba demi menyongsong Indonesia Emas 2045.















