Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terkait evaluasi regulasi penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026, yang mengharuskan publikasi hasil Analisis dan Evaluasi (AE) terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil ini akan menjadi salah satu unsur penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 untuk penilaian IRH Tahun 2027.
Kemkomdigi membuka konsultasi publik atas matriks analisis dan evaluasi dari dua peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik ke alamat cahy003@komdigi.go.id dan khri001@komdigi.go.id, dengan batas waktu hingga Selasa, 4 Agustus 2026.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, Kemkomdigi menyediakan matriks analisis dan evaluasi yang dapat diunduh. Matriks untuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 dapat diakses melalui tautan https://s.komdigi.go.id/226VY, sementara matriks untuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 dapat diunduh di https://s.komdigi.go.id/0Tsyd. Dengan adanya partisipasi publik ini, diharapkan regulasi telekomunikasi dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
















