Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pengesahan RUU Reforma Agraria diharapkan memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian persoalan agraria, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hadir dalam rapat tersebut untuk membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria. Menurut Nusron, regulasi itu menjadi salah satu tonggak penting dalam penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.
RUU Reforma Agraria Perkuat Landasan Hukum Nasional
Nusron mengatakan, pengesahan regulasi tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan reforma agraria. Penguatan itu juga diarahkan untuk mengatasi berbagai persoalan agraria dan mewujudkan pemerataan penguasaan serta pemilikan tanah dan sumber agraria.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.
Pengaturan reforma agraria tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan itu menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Regulasi tersebut juga dinilai penting untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Selain itu, pengaturan reforma agraria diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pemerintah memandang tanah dan sumber agraria lainnya sebagai sumber kehidupan serta penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diharapkan dapat berlangsung secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Kelompok Rentan Diharapkan Mendapat Perlindungan
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, penguatan landasan hukum reforma agraria diharapkan meningkatkan kehadiran negara bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah.
“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” ujar Nusron.
Pengaturan itu menjadi bagian dari upaya mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria. Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan aspek penguasaan dan pemilikan, tetapi juga penggunaan dan pemanfaatan tanah agar memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan kerangka hukum yang lebih komprehensif, pemerintah dan DPR RI berharap penyelesaian persoalan agraria dapat diperkuat. Persoalan tersebut mencakup ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria.
Pembahasan RUU Melalui Berbagai Tahapan
Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan setelah pemerintah dan DPR RI menjalani serangkaian tahapan pembahasan. Proses itu mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait serta pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi sebelum memasuki pembahasan tingkat I. Hasil pembahasan tingkat I selanjutnya disepakati untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI sebagai tahapan akhir pengambilan keputusan.
Laporan mengenai proses pembahasan RUU tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri. Dalam pembahasan sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI juga menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya materi RUU dan memastikan substansinya dapat menjawab persoalan agraria.
DPR Apresiasi Kerja Sama Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Ia juga menghargai kerja sama Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran kementerian selama proses pembahasan regulasi tersebut.
“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat paripurna dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN bersama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Organisasi masyarakat sipil yang hadir lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.
Setelah disahkan, pelaksanaan regulasi menjadi tahap penting untuk memastikan norma yang telah disepakati dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Pemerintah menempatkan reforma agraria sebagai instrumen untuk mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan manfaat sumber agraria bagi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















