Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 4.628 tersangka ditangkap dengan total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya mencapai sekitar 5,3 ton. Informasi ini disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta pejabat utama Polda Sumut.
Kapolda Sumut memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan seluruh Satresnarkoba yang terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan dari TBN Sumut, tren pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Utara menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024, Polda Sumut berhasil mengungkap sekitar 1,5 ton sabu, meningkat menjadi 1,7 ton pada tahun 2025, dan hingga pertengahan 2026, barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 950 kilogram.
Kapolda optimis bahwa jumlah barang bukti akan terus bertambah hingga akhir tahun seiring dengan intensitas penindakan yang terus dilakukan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi muda. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan bahwa selain ribuan kasus reguler, pihaknya juga mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus dengan menangkap 1.077 tersangka. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
Selama Semester I 2026, Ditresnarkoba juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka, serta 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam yang mengungkap lima kasus narkotika. Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, Polda Sumut memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka, berupa sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin. Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dan akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Sumatera Utara.






