Headline.co.id, Jakarta ~ Proses revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memasuki tahap penting dengan diadakannya Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Komite II DPD RI dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI berdiskusi dengan Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D., dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bertindak sebagai Koordinator Tim Ahli Penyusun RUU.
Prof. Subejo menjelaskan bahwa timnya bertanggung jawab atas penyusunan naskah akademik, perumusan substansi perubahan pasal, serta sinkronisasi masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi petani, pemerintah daerah, kementerian, dan pemangku kepentingan lainnya. Tim multidisiplin ini, yang juga melibatkan Prof. Dr. Tavi Supriana (USU), Prof. Dr. Muhammad Arsyad (Unhas), Dr. Parhimpunan Simatupang (Universitas Prasetiya Mulya), dan Muhammad Zhofir, S.H., M.H., dari Institut Islam Mambaul Ulum, memastikan revisi undang-undang mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi pertanian, kelembagaan, pembangunan wilayah, dan dinamika sosial petani.
Menurut Subejo, revisi ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan yang ada dan mengubah paradigma pembangunan pertanian nasional. Perlindungan petani harus menjamin keberlanjutan usaha tani, meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan terhadap risiko, dan mendorong lahirnya generasi baru petani yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. RUU ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan pendapatan petani, memperluas jaminan sosial, mempercepat regenerasi petani, serta membangun tata kelola pertanian yang lebih responsif terhadap digitalisasi dan perubahan iklim.
RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai agenda prioritas legislasi nasional. Subejo, yang telah berkecimpung dalam bidang penyuluhan, komunikasi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan regenerasi petani selama lebih dari tiga dekade, menekankan pentingnya penguatan konsep Petani Muda dan Regenerasi Petani sebagai bagian integral dari sistem perlindungan dan pemberdayaan petani.
Dalam rancangan perubahan Pasal 1, dimasukkan definisi Petani Muda yang berusia 19-39 tahun serta konsep regenerasi petani sebagai proses strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan pertanian nasional. Regenerasi petani diakomodasi secara eksplisit dalam ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan pertanian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi digital.
Revisi undang-undang ini juga mengusulkan penguatan perlindungan sosial melalui jaminan sosial nasional, perluasan penerima manfaat hingga mencakup petani muda, pengembangan prasarana pertanian berbasis teknologi informasi, sistem peringatan dini perubahan iklim, serta peningkatan layanan publik pertanian melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam aspek kelembagaan dan pemberdayaan ekonomi, tim ahli mengusulkan penguatan kebijakan harga dasar minimum, pengembangan sistem pemasaran digital, penyediaan sedikitnya satu penyuluh pertanian di setiap desa sesuai karakteristik wilayah, peningkatan kompetensi penyuluh dalam teknologi digital dan adaptasi perubahan iklim, serta penguatan kelembagaan petani melalui koperasi tani.
Revisi ini juga menyoroti akses lahan bagi petani dengan menyesuaikan ketentuan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XI/2013, termasuk penghapusan mekanisme hak sewa sebagai bentuk kemudahan memperoleh lahan pertanian serta penguatan perlindungan terhadap lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Inovasi penting dalam rancangan perubahan ini adalah penambahan bab mengenai Regenerasi Petani dan Petani Muda yang mengatur pendidikan, pelatihan, magang, akses lahan, pembiayaan, teknologi, kewirausahaan, digitalisasi, penelitian, inovasi, hingga kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan kelembagaan petani.
Subejo berharap melalui proses harmonisasi di Gedung DPD RI ini, RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan pembangunan pertanian Indonesia ke depan. Regulasi baru ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada petani, tetapi juga mendorong transformasi pertanian nasional menuju sistem yang lebih modern, tangguh, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Subejo menegaskan bahwa keberhasilan revisi undang-undang ini tidak diukur dari bertambahnya jumlah pasal, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan petani Indonesia. “Perlindungan yang kuat, pemberdayaan yang berkelanjutan, regenerasi petani, penguatan kelembagaan, digitalisasi pertanian, dan peningkatan kesejahteraan petani merupakan fondasi utama menuju terwujudnya pertanian Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat,” pungkasnya.


















