Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Revisi UU Perlindungan Petani Fokus pada Regenerasi dan Kesejahteraan

Fajar by Fajar
53 minutes ago
in Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Revisi UU Perlindungan Petani Fokus pada Regenerasi dan Kesejahteraan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Proses revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memasuki tahap penting dengan diadakannya Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Komite II DPD RI dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI berdiskusi dengan Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D., dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bertindak sebagai Koordinator Tim Ahli Penyusun RUU.

Prof. Subejo menjelaskan bahwa timnya bertanggung jawab atas penyusunan naskah akademik, perumusan substansi perubahan pasal, serta sinkronisasi masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi petani, pemerintah daerah, kementerian, dan pemangku kepentingan lainnya. Tim multidisiplin ini, yang juga melibatkan Prof. Dr. Tavi Supriana (USU), Prof. Dr. Muhammad Arsyad (Unhas), Dr. Parhimpunan Simatupang (Universitas Prasetiya Mulya), dan Muhammad Zhofir, S.H., M.H., dari Institut Islam Mambaul Ulum, memastikan revisi undang-undang mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi pertanian, kelembagaan, pembangunan wilayah, dan dinamika sosial petani.

You might also like

Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Indonesia: Tantangan dan Potensi Dampaknya

Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Indonesia: Tantangan dan Potensi Dampaknya

16 July 2026
Olahraga Rutin Dapat Menjaga Fungsi Otak di Tengah Kebiasaan Scrolling

Olahraga Rutin Dapat Menjaga Fungsi Otak di Tengah Kebiasaan Scrolling

16 July 2026

Menurut Subejo, revisi ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan yang ada dan mengubah paradigma pembangunan pertanian nasional. Perlindungan petani harus menjamin keberlanjutan usaha tani, meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan terhadap risiko, dan mendorong lahirnya generasi baru petani yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. RUU ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan pendapatan petani, memperluas jaminan sosial, mempercepat regenerasi petani, serta membangun tata kelola pertanian yang lebih responsif terhadap digitalisasi dan perubahan iklim.

ADVERTISEMENT

RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai agenda prioritas legislasi nasional. Subejo, yang telah berkecimpung dalam bidang penyuluhan, komunikasi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan regenerasi petani selama lebih dari tiga dekade, menekankan pentingnya penguatan konsep Petani Muda dan Regenerasi Petani sebagai bagian integral dari sistem perlindungan dan pemberdayaan petani.

Dalam rancangan perubahan Pasal 1, dimasukkan definisi Petani Muda yang berusia 19-39 tahun serta konsep regenerasi petani sebagai proses strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan pertanian nasional. Regenerasi petani diakomodasi secara eksplisit dalam ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan pertanian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi digital.

Revisi undang-undang ini juga mengusulkan penguatan perlindungan sosial melalui jaminan sosial nasional, perluasan penerima manfaat hingga mencakup petani muda, pengembangan prasarana pertanian berbasis teknologi informasi, sistem peringatan dini perubahan iklim, serta peningkatan layanan publik pertanian melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam aspek kelembagaan dan pemberdayaan ekonomi, tim ahli mengusulkan penguatan kebijakan harga dasar minimum, pengembangan sistem pemasaran digital, penyediaan sedikitnya satu penyuluh pertanian di setiap desa sesuai karakteristik wilayah, peningkatan kompetensi penyuluh dalam teknologi digital dan adaptasi perubahan iklim, serta penguatan kelembagaan petani melalui koperasi tani.

Revisi ini juga menyoroti akses lahan bagi petani dengan menyesuaikan ketentuan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XI/2013, termasuk penghapusan mekanisme hak sewa sebagai bentuk kemudahan memperoleh lahan pertanian serta penguatan perlindungan terhadap lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Inovasi penting dalam rancangan perubahan ini adalah penambahan bab mengenai Regenerasi Petani dan Petani Muda yang mengatur pendidikan, pelatihan, magang, akses lahan, pembiayaan, teknologi, kewirausahaan, digitalisasi, penelitian, inovasi, hingga kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan kelembagaan petani.

Subejo berharap melalui proses harmonisasi di Gedung DPD RI ini, RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan pembangunan pertanian Indonesia ke depan. Regulasi baru ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada petani, tetapi juga mendorong transformasi pertanian nasional menuju sistem yang lebih modern, tangguh, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Subejo menegaskan bahwa keberhasilan revisi undang-undang ini tidak diukur dari bertambahnya jumlah pasal, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan petani Indonesia. “Perlindungan yang kuat, pemberdayaan yang berkelanjutan, regenerasi petani, penguatan kelembagaan, digitalisasi pertanian, dan peningkatan kesejahteraan petani merupakan fondasi utama menuju terwujudnya pertanian Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat,” pungkasnya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaProsesUndang
ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Indonesia: Tantangan dan Potensi Dampaknya

Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Indonesia: Tantangan dan Potensi Dampaknya

by Dwina
16 July 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Indonesia mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun, mengikuti jejak negara-negara...

Olahraga Rutin Dapat Menjaga Fungsi Otak di Tengah Kebiasaan Scrolling

Olahraga Rutin Dapat Menjaga Fungsi Otak di Tengah Kebiasaan Scrolling

by Fajar
16 July 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Tren olahraga di kalangan anak muda dinilai mampu menyeimbangkan gaya hidup yang minim gerak akibat kebiasaan scrolling...

Anak Petani dari Pandowoharjo Raih Beasiswa Penuh di Teknik Kimia UGM

Anak Petani dari Pandowoharjo Raih Beasiswa Penuh di Teknik Kimia UGM

by Lia
15 July 2026
0

Headline.co.id, Prananingrum Hanondaru Wigaringtyas ~ seorang remaja berusia 18 tahun dari Dusun Toino, Pandowoharjo, Sleman, berhasil diterima di Program Studi...

Karakter.data.kemendikdasmen.go.id MPLS Tidak Bisa Dibuka Ini Penyebab dan Solusinya

Karakter Data Kemendikdasmen MPLS 2026: Jadwal, Cara Akses, dan Panduan Mengisi Instrumen

by Hendrawan
15 July 2026
0

HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Karakter data Kemendikdasmen MPLS menjadi portal pengisian instrumen MPLS Ramah 2026 untuk membantu sekolah mengenali kondisi awal...

Apa itu SDGs

Mengapa SDGs Penting? Kampus, UMKM, dan Desa Jadi Penggerak Utama

by Hendrawan
15 July 2026
0

Mengapa SDGs penting? Simak peran kampus, UMKM, koperasi, pemuda, dan program desa dalam menerjemahkan tujuan global menjadi dampak lokal.

UGM Perkuat Tata Kelola Akademik untuk Tingkatkan Reputasi Global

UGM Perkuat Tata Kelola Akademik untuk Tingkatkan Reputasi Global

by Wawan
14 July 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Universitas Gadjah Mada (UGM) terus berupaya memperkuat tata kelola akademik guna meningkatkan reputasi globalnya. Ketua Senat Akademik...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Palembang Tingkatkan Upaya Cegah Radikalisme dengan Edukasi untuk 100 Pemimpin Wilayah

Palembang Tingkatkan Upaya Cegah Radikalisme dengan Edukasi untuk 100 Pemimpin Wilayah

12 December 2025
Kondisi Kerusakan Stadion Maguwoharjo pasca laga PSS Sleman menghadapi Bali United

Stadion Maguwoharjo Alami Kerusakan Usai Pertandingan Dramatis, Kerusakan Bagian ini yang Cukup Parah

4 November 2023
FTBIN 2026: Ajang Nasional untuk Pelestarian Bahasa Daerah

FTBIN 2026: Ajang Nasional untuk Pelestarian Bahasa Daerah

26 May 2026
Zikir Akbar di Parigi Moutong: Upaya Doa dan Konsolidasi Pascagempa

Zikir Akbar di Parigi Moutong: Upaya Doa dan Konsolidasi Pascagempa

19 June 2026
Sidang Tim PIPA Gorontalo Bahas 17 Berkas Calon Orang Tua Angkat

Sidang Tim PIPA Gorontalo Bahas 17 Berkas Calon Orang Tua Angkat

17 November 2025
Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Polri atas Pembangunan Hunian di Aceh Tamiang

Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Polri atas Pembangunan Hunian di Aceh Tamiang

16 January 2026
Kakorlantas Polri Lantik Pejabat Baru, Tekankan Kolaborasi dan Ketangguhan

Kakorlantas Polri Lantik Pejabat Baru, Tekankan Kolaborasi dan Ketangguhan

6 July 2026

Artikel Terbaru

Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Indonesia: Tantangan dan Potensi Dampaknya

Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Indonesia: Tantangan dan Potensi Dampaknya

16 July 2026
Olahraga Rutin Dapat Menjaga Fungsi Otak di Tengah Kebiasaan Scrolling

Olahraga Rutin Dapat Menjaga Fungsi Otak di Tengah Kebiasaan Scrolling

16 July 2026
Revisi UU Perlindungan Petani Fokus pada Regenerasi dan Kesejahteraan

Revisi UU Perlindungan Petani Fokus pada Regenerasi dan Kesejahteraan

16 July 2026
Wakil Bupati Siak Instruksikan Pj Penghulu Tumang Segera Siapkan Proses PAW

Wakil Bupati Siak Instruksikan Pj Penghulu Tumang Segera Siapkan Proses PAW

16 July 2026
Fatayat NU Sumenep Tingkatkan Literasi Keagamaan untuk Cegah Radikalisme

Fatayat NU Sumenep Tingkatkan Literasi Keagamaan untuk Cegah Radikalisme

16 July 2026
Pemkab Siak Gelar Pelatihan dan Sertifikasi untuk Tingkatkan Kompetensi TKBM

Pemkab Siak Gelar Pelatihan dan Sertifikasi untuk Tingkatkan Kompetensi TKBM

16 July 2026
Polres Sumenep Berubah Status Menjadi Polresta Sumenep

Polres Sumenep Berubah Status Menjadi Polresta Sumenep

16 July 2026

Popular Story

Pemenang Lelang Frekuensi Harus Sediakan 4G di 538 Desa dan Perluas 5G
Ekonomi

Pemenang Lelang Frekuensi Harus Sediakan 4G di 538 Desa dan Perluas 5G

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Operator yang memenangkan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz...

Read moreDetails

Indonesia dan Irak Tingkatkan Kerja Sama Transformasi Digital

Harga Emas Hari Ini 10 Juli 2026 Naik Jadi Rp2,65 Juta per Gram

Akun SIAPKERJA Buka Akses Pelatihan Vokasi, Seleksi PVN Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026

Porkab II Bojonegoro 2026 Resmi Ditutup, Pemkab Siapkan Porcam untuk Atlet Berprestasi

Transformasi Digital Indonesia Didorong Perkuat Bahasa Lokal dan Adat

DPUPR Batang Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Proyek Infrastruktur

Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah untuk Budaya Digital Sehat

Analisis: Kontroversi Tendangan Penalti dalam Kemenangan Spanyol atas Prancis

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif untuk Perdamaian Myanmar

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.