Headline.co.id, Jogja ~ Indonesia mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun, mengikuti jejak negara-negara seperti Australia dan Brazil yang telah lebih dulu melarang akses media sosial bagi anak-anak dan remaja. Langkah serupa juga sedang dipertimbangkan oleh Uni Eropa untuk diterapkan di seluruh 27 negara anggotanya. Namun, menurut Hosea Immanuel Latumahina, peneliti dari Center for Digital Society (CfDS) UGM, belum ada negara yang secara efektif menerapkan kebijakan ini, kecuali Inggris dan Uni Eropa yang masih dalam tahap perencanaan.
Hosea menjelaskan bahwa kebijakan ini direncanakan di Inggris dan Uni Eropa karena pesatnya perkembangan teknologi digital dan penetrasi media sosial di kalangan anak-anak. Alasan utama penerapan kebijakan ini adalah dampak negatif dari penggunaan internet, seperti komodifikasi data, kebocoran data pribadi, cyberbullying, dan kecanduan digital. Di Australia, kebijakan ini lebih difokuskan untuk meminimalisir dampak negatif media sosial, sementara di Vietnam dan China, pembatasan lebih diarahkan pada durasi penggunaan game online.
Di Indonesia, kebijakan ini menggabungkan berbagai dimensi dari negara lain, dengan membatasi akses secara penuh sekaligus meminimalisir dampak negatif. Hosea menilai kebijakan ini kompleks dan berisiko terlalu diregulasi, sehingga memerlukan proporsionalitas dan konsistensi. Ia juga mengkhawatirkan kebijakan ini bersifat reaktif, didorong oleh narasi bahwa negara lain telah menerapkannya. Hosea menekankan pentingnya kontekstualisasi kebijakan di Indonesia, mengingat masalah internet seperti kebocoran data dan cyberbullying tidak hanya dialami anak-anak, tetapi juga remaja dan orang dewasa.
Efektivitas kebijakan ini belum dapat dinilai sepenuhnya karena masih berada di tahap awal, yaitu penilaian risiko mandiri oleh platform. Menurut Hosea, efektivitas kebijakan seharusnya diukur dari bagaimana menyelaraskan hak anak atas perlindungan dengan hak mereka untuk mengakses informasi dan berekspresi di ruang digital, sebagaimana diatur dalam General Comment No. 25 UN.
Hosea menambahkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi industri dan anak jika diiringi literasi digital. Platform dapat terdorong untuk mengembangkan fitur yang lebih adaptif bagi anak, seperti privacy mode dan parental control. Namun, ada dampak negatif yang perlu diwaspadai, seperti pembatasan hak anak untuk berpartisipasi dan memperoleh informasi, serta risiko manipulasi verifikasi usia yang dapat mendegradasi kredibilitas sistem tersebut.
Sebagai penutup, Hosea menegaskan pentingnya menciptakan ruang aman bagi pengguna internet melalui standarisasi teknis dan desain media sosial yang berpusat pada anak. Kolaborasi industri, orang tua, dan pendidik diperlukan untuk memberikan pelatihan pendampingan anak di era digital, serta memasukkan materi literasi dan etika digital ke dalam silabus pendidikan. “Tanpa edukasi ini, pembatasan hanya akan menunda risiko hingga anak melewati usia 16 tahun,” tegasnya.


















