Headline.co.id, Malang ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan ini diumumkan pada Senin (13/7/2026) di Malang, Jawa Timur, bertepatan dengan dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengatur penggunaan gawai agar lebih mendukung proses pembelajaran, bukan untuk melarangnya.
Surat edaran ini mendorong sekolah-sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi belajar siswa, memperkuat interaksi sosial, dan mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk membangun budaya digital yang aman dan bertanggung jawab.
Pentingnya Pembatasan Gawai
Kemendikdasmen menilai bahwa pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar merupakan bagian dari upaya melindungi anak dari risiko digital, seperti kecanduan, paparan konten negatif, dan ancaman keamanan siber. Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan 7 jam 32 menit per hari untuk mengakses internet, sehingga kebijakan ini semakin relevan.
Peran Sekolah dan Orang Tua
Kepala sekolah didorong untuk menyesuaikan tata tertib penggunaan gawai sesuai kebutuhan masing-masing sekolah. Guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital. Orang tua juga berperan penting dalam mendukung kebijakan ini dengan menerapkan prinsip 3S: screen time, screen zone, dan screen break.
Kolaborasi untuk Budaya Digital Sehat
Kemendikdasmen berharap kolaborasi sekolah, keluarga, dan masyarakat dapat membentuk budaya digital yang sehat. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat karakter siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.















