Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia dan Australia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama di bidang jaminan produk halal. Penandatanganan ini bertujuan untuk memfasilitasi serta meningkatkan kegiatan ekspor-impor produk bersertifikat halal kedua negara. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, dan Kuasa Usaha Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, di Jakarta pada Senin (13/7/2026).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Australia dalam pengembangan ekosistem halal. “MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal Indonesia dan Australia. Melalui penguatan dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung pengembangan ekosistem halal, serta memperluas akses produk halal berkualitas tinggi ke pasar kedua negara,” ujar Haikal.
Pengembangan Ekosistem Halal
Melalui kesepakatan ini, BPJPH dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia akan memperkuat sejumlah aspek, termasuk konsultasi teknis, pertukaran informasi, kerja sama peningkatan kapasitas, hingga pengakuan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kerja sama ini juga mencakup pengembangan teknologi, peningkatan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta penguatan fasilitas dan infrastruktur penyelenggaraan jaminan produk halal.
Manfaat Ekonomi dan Strategis
Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite MP, menegaskan bahwa Indonesia adalah mitra strategis Australia di kawasan Indo-Pasifik, termasuk dalam sektor pangan dan pertanian. Kerja sama jaminan produk halal ini memberikan kepastian lebih besar bagi pelaku usaha kedua negara dan membuka peluang perluasan pasar produk bersertifikat halal. “Kerja sama ini mendukung perdagangan dua arah melalui penguatan penyelenggaraan jaminan produk halal, sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara di bawah Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) serta Kemitraan Strategis Komprehensif,” ujarnya.
Implementasi dan Harapan
MoU Indonesia–Australia ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Melalui implementasi kerja sama tersebut, kedua negara diharapkan mampu membangun rantai nilai halal yang semakin kuat, memperluas akses pasar, serta meningkatkan peluang pelaku usaha, khususnya di sektor pangan dan produk halal lainnya. Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH, Fertiana Santi, jajaran Kedutaan Besar Australia, serta para pemangku kepentingan kedua negara.
Kerja sama Indonesia dan Australia ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekosistem halal dunia, sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.















