Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung mulai mengkaji data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dihimpun dari berbagai daerah untuk memperkuat pembuktian terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026. Dalam penanganan perkara Kejagung MBG tersebut, tim penyidik akan memilah informasi mengenai dugaan SPPG fiktif dan praktik jual beli titik pelayanan setelah masa pendataan selama sekitar 10 hari berakhir. Pengumpulan data telah dihentikan sejak 10 Juli 2026, tetapi hasil yang diperoleh tetap digunakan dalam penyidikan.
Kejagung MBG menegaskan penghentian pendataan oleh kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia tidak menghentikan proses hukum terhadap para tersangka. Langkah itu hanya mengakhiri kegiatan pengumpulan data di daerah karena tenggat yang diberikan telah selesai sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Data SPPG dalam penyidikan Kejagung MBG selanjutnya akan dicocokkan dengan perbuatan tujuh tersangka yang telah disidik. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat memperkuat rangkaian bukti sekaligus menunjukkan apakah ditemukan dugaan penyimpangan lain yang perlu ditangani melalui perkara terpisah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan memeriksa seluruh data yang telah diterima untuk mengetahui relevansinya dengan perkara yang sedang berjalan.
“Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Anang, data tersebut tidak dikumpulkan untuk mempersoalkan seluruh SPPG. Pendataan diarahkan pada informasi mengenai satuan pelayanan yang diduga tidak benar-benar beroperasi serta dugaan transaksi jual beli titik SPPG.
“Yang disasar ini lebih ke yang SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan enggak ada masalah,” ujarnya.
Data Dipilah Berdasarkan Kaitan dengan Tersangka
Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN periode 2025–2026. Mereka terdiri atas mantan pejabat BGN, pihak swasta, pengurus yayasan, dan penyedia barang.
Penyidik akan menilai apakah data yang dikumpulkan dari daerah memiliki hubungan langsung dengan tindakan para tersangka. Informasi yang relevan dapat menjadi bagian dari penguatan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” tutur Anang.
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.
Empat tersangka lainnya ialah Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Data dari SPPG di daerah akan diteliti untuk memetakan keterkaitan antara dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan perbuatan masing-masing tersangka. Kejaksaan Agung belum mengungkap secara terperinci jumlah data maupun daerah yang masuk dalam kajian penyidik.
Pendataan Berlangsung Sekitar 10 Hari
Pengumpulan data bermula setelah Kejaksaan Agung menerima laporan mengenai permasalahan pelaksanaan Program MBG. Jajaran kejaksaan tinggi kemudian diminta menginventarisasi dan menyampaikan informasi yang ditemukan di wilayah hukumnya.
Anang menyebut pendataan dilakukan dalam jangka waktu sekitar 10 hari. Setelah tenggat tersebut berakhir, seluruh kegiatan pengumpulan data harus dihentikan.
“Ada laporan-laporan yang masuk ke Kejagung dan laporan itu segera ditindaklanjuti untuk didata kurang lebih dalam 10 hari untuk dikumpulkan,” kata Anang.
Perintah inventarisasi sebelumnya tertuang dalam Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat tersebut memerintahkan para kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia mengumpulkan data dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG.
Kegiatan itu juga berkaitan dengan tindak lanjut atas laporan dan pemberitaan mengenai pendataan terhadap sejumlah SPPG di Jawa Tengah.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menjelaskan bahwa jajaran kejaksaan negeri tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG. Kegiatan yang dilakukan berupa pengumpulan data dan keterangan secara langsung dengan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.
Pengelola SPPG yang bersedia memberikan informasi akan dicatat keterangannya. Apabila pengelola tidak bersedia, kondisi tersebut juga dicatat tanpa tindakan pemaksaan.
Surat Penghentian Cegah Kegiatan Tanpa Batas
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dan ditujukan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi.
Surat tersebut memerintahkan seluruh kejaksaan tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah masing-masing.
“Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian petikan surat tersebut.
Anang mengatakan penghentian diperlukan karena kegiatan pendataan harus memiliki batas waktu yang jelas. Perintah resmi juga diterbitkan agar tidak ada pihak yang terus melakukan pengumpulan data setelah masa pelaksanaannya selesai.
“Karena sudah ada batas waktu, ya harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” ujar Anang.
Menurut dia, pembatasan tersebut penting untuk meminimalkan risiko kegiatan pendataan digunakan di luar tujuan awal.
“Itu sudah selesai batas waktunya, maka segera dihentikan supaya tidak ada lagi kegiatan pelaksanaan pengumpulan data yang dikhawatirkan disalahgunakan. Nanti kalau tidak dihentikan, bisa tidak jelas,” katanya.
Kejagung Tak Tutup Peluang Perkara Baru
Selain memperkuat pembuktian terhadap tujuh tersangka, data yang telah dihimpun dapat membuka informasi mengenai dugaan penyimpangan lain. Namun, Kejaksaan Agung belum memastikan apakah kajian tersebut akan menghasilkan penyelidikan atau penyidikan baru.
Anang menegaskan keputusan lanjutan akan bergantung pada hasil analisis penyidik.
“Kita lihat saja hasilnya, kita enggak berspekulasi,” kata dia.
Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan baru di daerah apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang berbeda dari perkara yang sedang ditangani.
“Ya bisa saja nanti di daerah umpamanya diterbitkan sprindik baru. Umpamanya ternyata dari situ ada penjualan titik oleh pihak-pihak tertentu, ya kan? Itu lain lagi nanti di daerah,” ujar Anang.
Dengan selesainya masa pengumpulan data, penanganan perkara kini berfokus pada proses verifikasi dan analisis. Penyidik akan menentukan data mana yang dapat memperkuat pembuktian terhadap tujuh tersangka serta informasi mana yang berpotensi menjadi dasar penanganan perkara baru.
Penghentian pendataan, dengan demikian, merupakan langkah administratif untuk mengakhiri kegiatan di daerah. Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional tetap berjalan di Kejaksaan Agung.



















