Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia setelah masa pendataan selama 10 hari berakhir. Dalam penanganan perkara Kejagung MBG tersebut, penghentian dilakukan berdasarkan Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 untuk mencegah kegiatan pendataan disalahgunakan atau berlangsung tanpa batas yang jelas.
Kejagung MBG menegaskan penghentian pendataan tidak berarti penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026 ikut dihentikan. Seluruh data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang telah dikumpulkan dari berbagai daerah tetap akan dianalisis oleh penyidik untuk mencari keterkaitannya dengan tujuh tersangka.
Data dalam perkara Kejagung MBG tersebut sebelumnya dihimpun oleh jajaran kejaksaan tinggi berdasarkan laporan mengenai SPPG yang diduga fiktif dan dugaan praktik jual beli titik pelayanan. Hasil pendataan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap perbuatan para tersangka yang telah masuk dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, surat penghentian diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data telah selesai.
“Karena sudah ada batas waktu, ya harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” kata Anang saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Anang, kegiatan pengumpulan data berlangsung selama sekitar 10 hari. Penghentian diperlukan agar tidak ada lagi tindakan di daerah yang mengatasnamakan kegiatan pendataan setelah masa pelaksanaannya berakhir.
“Itu sudah selesai batas waktunya, maka segera dihentikan supaya tidak ada lagi kegiatan pelaksanaan pengumpulan data yang dikhawatirkan disalahgunakan. Nanti kalau tidak dihentikan, bisa tidak jelas,” ujarnya.
Anang memastikan data yang sudah masuk ke Kejaksaan Agung tidak akan diabaikan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mengkaji setiap informasi untuk menentukan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini,” kata Anang.
Ia menjelaskan, kegiatan pendataan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima sejumlah laporan mengenai pelaksanaan program MBG. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran kejaksaan di daerah untuk dikumpulkan dan diinventarisasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Ada laporan-laporan yang masuk ke Kejagung dan laporan itu segera ditindaklanjuti untuk didata kurang lebih dalam 10 hari untuk dikumpulkan. Dengan telah berakhirnya waktu pengumpulan, maka harus segera dihentikan supaya tidak ada lagi tindakan-tindakan hukum di wilayah terhadap SPPG,” ujar dia.
Pendataan tersebut, menurut Anang, difokuskan pada indikasi penyimpangan tertentu, terutama keberadaan SPPG yang diduga fiktif dan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Sementara itu, unit pelayanan yang beroperasi sesuai aturan tidak menjadi sasaran permasalahan.
“Yang disasar ini lebih ke SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan, enggak ada masalah,” tuturnya.
Surat penghentian pengumpulan data ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi di Indonesia.
Dalam surat itu, para kepala kejaksaan tinggi diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
“Bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian isi surat tersebut.
Anang sebelumnya juga menjelaskan bahwa penghentian perlu dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan di daerah.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” katanya, Senin (13/7/2026).
Kegiatan pendataan sebelumnya mengacu pada Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat itu memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional.
Perintah tersebut berkaitan dengan tindak lanjut atas laporan dan pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data serta keterangan pada sejumlah SPPG, termasuk di Jawa Tengah.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan kegiatan yang dilakukan jajaran kejaksaan negeri di wilayah tersebut hanya berupa pendataan dan pengumpulan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG. Kegiatan itu disebut dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.
Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, keterangan tersebut dicatat. Jika pengelola tidak bersedia memberikan informasi, kondisi itu juga dicatat tanpa tindakan pemaksaan.
Kejaksaan Agung belum memastikan apakah hasil pendataan akan menghasilkan perkara baru di luar penyidikan yang sedang berjalan. Anang menyatakan penyidik terlebih dahulu harus mempelajari seluruh informasi yang telah dihimpun.
“Kita lihat saja hasilnya, kita enggak berspekulasi,” kata Anang.
Namun, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan diterbitkannya surat perintah penyidikan baru apabila dalam proses analisis ditemukan dugaan tindak pidana lain di daerah.
“Ya bisa saja nanti di daerah, umpamanya diterbitkan sprindik baru. Umpamanya ternyata dari situ ada penjualan titik oleh pihak-pihak tertentu, itu lain lagi nanti di daerah,” ujarnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.
Empat tersangka lainnya ialah Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Anang menegaskan, data yang telah dihimpun akan difokuskan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara para tersangka tersebut.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” tutur Anang.
Dengan demikian, surat penghentian hanya mengakhiri kegiatan pengumpulan data oleh kejaksaan tinggi di daerah. Proses analisis bukti dan penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG di tingkat Kejaksaan Agung tetap berjalan.





















