Headline.co.id, Pandeglang ~ Polda Banten memastikan bahwa tiga anak korban dugaan pencabulan di Kabupaten Pandeglang mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Langkah ini diambil untuk mendukung proses pemulihan para korban. Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, menegaskan bahwa selain menindak pelaku, kepolisian juga memprioritaskan pemulihan psikologis korban. “Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas kami,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menerima laporan dari orang tua korban pada 10 Februari 2026. Berdasarkan penyelidikan, seorang pria berinisial HK (43) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Mei 2026. HK diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan untuk mencabuli ketiga korban secara berulang dari Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Langkah Hukum dan Pendampingan Korban
Selain memberikan pendampingan, polisi juga mengamankan barang bukti untuk memperkuat kasus di persidangan. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, sprei, dan tiga bundel hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. Tersangka HK dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Banten mengimbau masyarakat, terutama keluarga dan tenaga pendidik, untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka. “Kepedulian ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa,” tegasnya. Dengan langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Polda Banten berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan sensitif, mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak. Pendampingan psikologis dan hukum yang diberikan diharapkan dapat membantu para korban dalam proses pemulihan dan mendapatkan keadilan.




















