Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 2.216 kasus kejahatan jalanan jenis 3C (Curanmor, Curat, dan Curas) di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama periode Januari hingga Juni 2026. Pengungkapan ini melibatkan penangkapan 2.054 tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mencapai 5.436 laporan, seperti disampaikan oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, pada Selasa (30/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp2 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 4 unit airsoft gun, dan emas seberat 866,98 gram. Barang-barang ini akan digunakan sebagai bukti di persidangan dan sebagian masih dalam proses penyidikan.
Penegakan Hukum dan Barang Bukti
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 477, Pasal 479, Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 591. AKBP Danang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk menekan angka kejahatan jalanan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus
AKBP Danang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan, yang menjadi dasar pengungkapan kasus-kasus ini. “Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mendorong masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Upaya ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan.























