Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pemerkosaan di Kulon Progo, Pria Asal Purworejo Ditangkap usai Ancam Korban dengan Pisau

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
403 21
A A
0
Tim penyidik Satreskrim Polres Kulon Progo memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan di Mapolres Kulon Progo, Sabtu (27/6/2026). Polisi menetapkan seorang pria berinisial J (35), warga Grabag, Purworejo, sebagai tersangka setelah diduga memperdaya korban melalui media sosial sebelum melakukan aksi pemerkosaan dengan ancaman senjata tajam

Tim penyidik Satreskrim Polres Kulon Progo memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan di Mapolres Kulon Progo, Sabtu (27/6/2026). Polisi menetapkan seorang pria berinisial J (35), warga Grabag, Purworejo, sebagai tersangka setelah diduga memperdaya korban melalui media sosial sebelum melakukan aksi pemerkosaan dengan ancaman senjata tajam

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kulon Progo mengungkap kasus pemerkosaan di Kulon Progo yang diduga dilakukan seorang pria berinisial J (35), warga Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Kulon Progo melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/58/V/2026/SPKT/POLRES KULON PROGO/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 4 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU Sarjoko, saat dihubungi headline.co.id pada Sabtu (27/6/2026), membenarkan pengungkapan perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

You might also like

Polda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Narkoba, 2.665 Gram Sabu dan 196 Ekstasi Dimusnahkan

Contents

    • 0.1. Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi dalam Upaya Perangi Narkoba
    • 0.2. 32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul
  • 1. Perkenalan Melalui Media Sosial Berujung Tindak Pidana
  • 2. Korban Diancam Pisau di Penginapan Pantai Glagah
  • 3. Pelaku Dijerat Pasal Pemerkosaan dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
  • 4. Bijak Gunakan Media Sosial

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi dalam Upaya Perangi Narkoba

15 August 2026
Polda DIY Panggil 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul, Ini Pasal yang Dikenakan

32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul

14 August 2026

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Perkenalan Melalui Media Sosial Berujung Tindak Pidana

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Humas Polres Kulon Progo, kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Dalam komunikasi awal, pelaku memperkenalkan diri menggunakan nama P dan mengaku sebagai pegawai Pertamina dengan penghasilan besar.

Setelah saling bertukar akun WhatsApp dan berkomunikasi secara intensif, pelaku mengajak korban bertemu di depan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon, Kulon Progo.

Dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan, korban menerima pesan dari seseorang yang mengaku bernama Z, yang disebut sebagai teman P. Orang tersebut menyampaikan bahwa dirinya diminta membantu mengantar korban untuk bertemu dengan P.

Korban kemudian diminta menjemput Z di dekat sebuah rumah makan di tepi Jalan Daendels, wilayah Ngombol, Kabupaten Purworejo. Setelah menjemput orang yang mengaku sebagai Z menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru, korban diajak menuju kawasan Pantai Glagah dengan alasan akan bertemu P.

Korban Diancam Pisau di Penginapan Pantai Glagah

Setibanya di kawasan Pantai Glagah, korban diajak menuju sebuah penginapan untuk menunggu kedatangan P. Namun, menurut hasil penyelidikan kepolisian, di lokasi tersebut pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau.

Dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Kulon Progo disebutkan bahwa pelaku memaksa korban menuruti keinginannya melakukan hubungan badan dengan menunjukkan pisau yang dibawanya.

“Pelaku mengancam korban dengan menunjukkan satu buah pisau yang dibawa oleh pelaku kepada korban agar korban mau menuruti keinginan pelaku untuk melakukan hubungan badan,” demikian keterangan yang disampaikan dalam poin konferensi pers Humas Polres Kulon Progo.

Karena merasa takut akibat ancaman kekerasan tersebut, korban tidak mampu melakukan perlawanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kemudian melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban di dalam Penginapan Pesona 2 sebanyak dua kali.

Pelaku Dijerat Pasal Pemerkosaan dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana pemerkosaan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Kulon Progo juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

Bijak Gunakan Media Sosial

Melalui kesempatan tersebut, Humas Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang berawal dari perkenalan secara daring.

“Bijak dalam menyikapi media sosial terlebih perkenalan secara online, karena pada saat ini banyak pelaku kejahatan yang memperdaya korbannya dengan identitas dan keadaan palsu dengan maksud untuk mencari keuntungan baik materi maupun non materi,” demikian imbauan kamtibmas yang disampaikan Humas Polres Kulon Progo.

Polres Kulon Progo mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana.

Tags: Berita Kulon ProgoMedia SosialPantai GlagahPemerkosaan di Kulon ProgoPolres Kulon Progo

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Narkoba, 2.665 Gram Sabu dan 196 Ekstasi Dimusnahkan

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi dalam Upaya Perangi Narkoba

by Wawan
15 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti berupa 2.665 gram...

Polda DIY Panggil 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul, Ini Pasal yang Dikenakan

32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul

by Pinasti
14 August 2026
0

Highlight Berita 32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul: Polda DIY menetapkan tiga tersangka...

Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

by Aditya
14 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam...

Motor Mahasiswi di Sewon Dicuri Residivis, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri

Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri: Sepeda motor Honda Beat...

Polisi Ungkap Curanmor di Sewon, Pelaku Ternyata Sedang Jalani Hukuman di Rutan Yogyakarta

Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta: Satreskrim Polres Bantul mengungkap...

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan

Hampir 4 Bulan Diburu, Terduga Pencuri Honda PCX di Bantul Ditangkap di Garut

by Hendrawan
12 August 2026
0

Highlight Berita Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan: Unit Reskrim Polsek Banguntapan menangkap...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bantuan Medis Dari China Tiba di Indonesia

29 March 2020
Petualangan Otomotif yang Mendebarkan: Kencan Singkat dengan Jetour Dashing di GIIAS 2024

Kencan Singkat dengan Jetour Dashing di GIIAS 2024: Petualangan Otomotif yang Mengesankan

28 August 2024
Dinas Kebudayaan Sleman: Sinergi Penting untuk Pelestarian Budaya

Dinas Kebudayaan Sleman: Sinergi Penting untuk Pelestarian Budaya

10 July 2026
Kemenkes Intensifkan Surveilans untuk Cegah Penyebaran Covid Cicada

Kemenkes Intensifkan Surveilans untuk Cegah Penyebaran Covid Cicada

3 April 2026
Polda Sulawesi Tenggara Distribusikan Ribuan Kupon Kurban untuk Masyarakat

Polda Sulawesi Tenggara Distribusikan Ribuan Kupon Kurban untuk Masyarakat

28 May 2026
Kemendagri Gelar NGOBRAS WASBANG untuk Perkuat Karakter Pelajar Banjarbaru

Kemendagri Gelar NGOBRAS WASBANG untuk Perkuat Karakter Pelajar Banjarbaru

18 February 2026

Jokowi Resmi Melantik Dian Ediana Menjadi Kepala PPATK

6 May 2020

Artikel Terbaru

: Sejumlah penerima manfaat program prioritas pemerintah menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD-DPR RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Sidang Tahunan MPR RI 2026 tidak hanya menghadirkan pimpinan lembaga negara dan para pejabat tinggi, tetapi juga membawa cerita warga yang merasakan langsung dampak berbagai program pemerintah. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

Program BSPS Wujudkan Impian Thelma Merenovasi Rumah

15 August 2026
Polda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Narkoba, 2.665 Gram Sabu dan 196 Ekstasi Dimusnahkan

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi dalam Upaya Perangi Narkoba

15 August 2026
Lewat Police Goes To School, Ditlantas Polda Maluku Utara Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Program Police Goes To School di Halmahera Barat: Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Pelajar

15 August 2026
: Pemenuhan gizi berkualitas berbasis pemanfaatan pangan lokal merupakan kunci utama dalam mendukung tumbuh kembang anak serta menjaga kualitas hidup lansia dan ibu hamil. SPPG Sumberrejo mengedukasi warga di Posyandu Kanthil Tempel, Jumat (14/8/2026).

Inisiatif SPPG Sumberrejo dan Posyandu Kanthil dalam Pemenuhan Gizi Kelompok Rentan

15 August 2026
Persib Dan Bank Bjb Kembali Berkolaborasi Siap Menulis Cerita Baru

Persib dan Bank BJB Perkuat Kolaborasi untuk Musim 2026/2027

15 August 2026
Siaran Pers: Kemenpar Perluas Pasar Wisata ke Australia Lewat “Misi Penjualan 2026: Go Beyond Ordinary”

Kemenpar Dorong Wisatawan Australia Eksplorasi Destinasi Indonesia Lewat Misi Penjualan 2026

15 August 2026
: Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Jakarta. (foto: Amiri Yandi/InfoPublik/KPM Kemkomdigi).

Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Ekonomi Hijau untuk Kesejahteraan Rakyat

15 August 2026

Popular Story

Water Cannon Dialihfungsikan, Polda Banten Kirim Air Bersih untuk Warga Kekeringan
Nasional

Polda Banten Gunakan Water Cannon untuk Distribusi Air Bersih di Tengah Kekeringan

by Wawan
8 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Banten mengambil langkah inovatif dengan mengalihkan fungsi kendaraan...

Read moreDetails

Segara Camp Kintamani Dekat Danau Batur, Cek Harga Kamar dan Fasilitasnya

Peserta Dikbangspes Dikmas Lantas Praktik Live Report di NTMC Korlantas Polri

Program Sembako Bersubsidi untuk Warga Nagan Raya: Harga dan Lokasi

Riau Optimalkan 18 Posko untuk Percepatan Penanganan Karhutla

Paskibra Kapanewon Gamping Intensifkan Latihan Jelang Upacara Kemerdekaan

Gempa Magnitudo 4,6 Mengguncang Cilacap, Jawa Tengah

Kalurahan Donoharjo Tingkatkan Pendataan IKD dan Perlindungan Sosial Digital

Cuaca Besok Selasa 11 Agustus 2026, BMKG Ungkap Wilayah Hujan hingga Udara Kabur

BMKG Tingkatkan Prakiraan Berbasis Dampak untuk Memperkuat Ketahanan Bencana

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.