Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kulon Progo mengungkap kasus pemerkosaan di Kulon Progo yang diduga dilakukan seorang pria berinisial J (35), warga Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Kulon Progo melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/58/V/2026/SPKT/POLRES KULON PROGO/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 4 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU Sarjoko, saat dihubungi headline.co.id pada Sabtu (27/6/2026), membenarkan pengungkapan perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Perkenalan Melalui Media Sosial Berujung Tindak Pidana
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Humas Polres Kulon Progo, kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Dalam komunikasi awal, pelaku memperkenalkan diri menggunakan nama P dan mengaku sebagai pegawai Pertamina dengan penghasilan besar.
Setelah saling bertukar akun WhatsApp dan berkomunikasi secara intensif, pelaku mengajak korban bertemu di depan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon, Kulon Progo.
Dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan, korban menerima pesan dari seseorang yang mengaku bernama Z, yang disebut sebagai teman P. Orang tersebut menyampaikan bahwa dirinya diminta membantu mengantar korban untuk bertemu dengan P.
Korban kemudian diminta menjemput Z di dekat sebuah rumah makan di tepi Jalan Daendels, wilayah Ngombol, Kabupaten Purworejo. Setelah menjemput orang yang mengaku sebagai Z menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru, korban diajak menuju kawasan Pantai Glagah dengan alasan akan bertemu P.
Korban Diancam Pisau di Penginapan Pantai Glagah
Setibanya di kawasan Pantai Glagah, korban diajak menuju sebuah penginapan untuk menunggu kedatangan P. Namun, menurut hasil penyelidikan kepolisian, di lokasi tersebut pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau.
Dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Kulon Progo disebutkan bahwa pelaku memaksa korban menuruti keinginannya melakukan hubungan badan dengan menunjukkan pisau yang dibawanya.
“Pelaku mengancam korban dengan menunjukkan satu buah pisau yang dibawa oleh pelaku kepada korban agar korban mau menuruti keinginan pelaku untuk melakukan hubungan badan,” demikian keterangan yang disampaikan dalam poin konferensi pers Humas Polres Kulon Progo.
Karena merasa takut akibat ancaman kekerasan tersebut, korban tidak mampu melakukan perlawanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kemudian melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban di dalam Penginapan Pesona 2 sebanyak dua kali.
Pelaku Dijerat Pasal Pemerkosaan dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana pemerkosaan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Kulon Progo juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Bijak Gunakan Media Sosial
Melalui kesempatan tersebut, Humas Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang berawal dari perkenalan secara daring.
“Bijak dalam menyikapi media sosial terlebih perkenalan secara online, karena pada saat ini banyak pelaku kejahatan yang memperdaya korbannya dengan identitas dan keadaan palsu dengan maksud untuk mencari keuntungan baik materi maupun non materi,” demikian imbauan kamtibmas yang disampaikan Humas Polres Kulon Progo.
Polres Kulon Progo mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana.





















