Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma akan terus berjalan sesuai aturan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, pada Senin (22/6/2026) di Jakarta. Kombes Pol. Iman menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak terpengaruh oleh upaya penghambatan.
Menurut Kombes Pol. Iman, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan penyidikan secara profesional dan transparan. “Penyidikan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau provokatif di media sosial.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Iman mengingatkan pentingnya edukasi mengenai mekanisme hukum yang benar kepada masyarakat. “Perbedaan pandangan terhadap suatu perkara sebaiknya disampaikan dengan cara yang tepat dan tidak menyesatkan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah adanya tudingan intervensi dalam penanganannya. Namun, Polda Metro Jaya memastikan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kombes Pol. Iman menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara independen dan objektif dalam menangani kasus ini.
Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya demi keadilan dan kebenaran.























