Headline.co.id, Jakarta ~ Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional dan pengelolaan devisa hasil ekspor. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kejelasan peran, kepastian mekanisme, serta tata kelola yang profesional.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyatakan bahwa DSI tidak seharusnya dipahami hanya sebagai instrumen tata niaga perdagangan, melainkan bagian dari strategi makroekonomi untuk memperkuat posisi eksternal Indonesia. Fakhrul menilai bahwa tujuan pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, menjaga devisa hasil ekspor, serta meningkatkan transparansi perdagangan merupakan langkah yang konstruktif.
“Indonesia adalah negara yang sangat kaya sumber daya alam, namun selama bertahun-tahun kita juga menghadapi tantangan terkait optimalisasi penerimaan negara, kualitas data perdagangan, dan pengelolaan devisa hasil ekspor. Dari sudut pandang tersebut, DSI merupakan upaya memperbaiki tata kelola yang selama ini menjadi perhatian,” ujar Fakhrul dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa tantangan Indonesia tidak hanya terletak pada besarnya surplus perdagangan, tetapi juga pada sejauh mana devisa hasil ekspor benar-benar masuk dan terintegrasi dalam sistem keuangan domestik. Sebagai salah satu eksportir utama dunia untuk komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan nikel, Indonesia dinilai masih menghadapi sensitivitas nilai tukar rupiah terhadap dinamika global dan siklus dolar Amerika Serikat.
“Persoalan Indonesia tidak hanya berada pada surplus perdagangan, tetapi juga bagaimana devisa hasil ekspor tersebut masuk, berputar, dan terintegrasi ke dalam sistem keuangan domestik. Karena itu DSI memiliki dimensi makroekonomi yang penting,” kata Fakhrul.
Meski mendukung arah kebijakan, Fakhrul mengingatkan bahwa pasar dan pelaku usaha lebih menaruh perhatian pada kepastian implementasi dibanding sekadar tujuan kebijakan. “Pasar pada dasarnya tidak takut terhadap perubahan. Yang paling ditakuti pasar adalah ketidakjelasan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara rinci peran DSI, termasuk mekanisme kontrak, pembayaran, penentuan harga, hingga hubungan dengan eksportir yang telah beroperasi. Fakhrul Fulvian menilai keputusan pemerintah memberikan masa transisi hingga 1 Januari 2027 merupakan langkah yang tepat karena memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha sekaligus kesempatan evaluasi bagi pemerintah.
Dalam konteks pembelajaran internasional, Fakhrul menilai Indonesia dapat mengambil pelajaran dari sejumlah negara yang berhasil membangun institusi pendukung ekspor. China, misalnya, memiliki China Oil and Foodstuffs Corporation (COFCO) yang berkembang menjadi perusahaan perdagangan komoditas global. Namun, menurutnya, keberhasilan COFCO bukan karena penerapan perdagangan satu pintu, melainkan karena profesionalisme, jaringan global, akses pembiayaan, dan daya saing komersial.
“Kita perlu mencontoh profesionalisme dan daya saing globalnya, bukan semata struktur kelembagaannya,” ujar Fakhrul. Korea Selatan juga disebut memberikan pelajaran melalui institusi seperti Korea Eximbank yang berfokus pada pembiayaan ekspor, asuransi ekspor, serta penguatan daya saing eksportir nasional.
Menurut Fakhrul, model tersebut menunjukkan peran negara lebih diarahkan untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha, bukan menggantikan fungsi dunia usaha. Di sisi lain, ia mengingatkan adanya pengalaman kurang berhasil di sejumlah negara Afrika yang menerapkan model marketing board atau monopoli perdagangan komoditas.
Dalam sejumlah kasus, pendekatan tersebut justru memunculkan birokrasi yang lebih besar, perlambatan perdagangan, penurunan transparansi, serta melemahnya insentif produksi dan investasi. “Ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai niat memperbaiki sistem justru menciptakan biaya transaksi baru atau ketidakpastian baru bagi pelaku usaha,” tegasnya.
Dari perspektif makroekonomi, Fakhrul melihat DSI berpotensi memberikan manfaat jangka panjang apabila dijalankan secara tepat. Ia menilai penguatan tata kelola devisa hasil ekspor dapat membantu meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki kualitas pelaporan perdagangan, memperkuat neraca pembayaran, hingga menopang stabilitas rupiah dalam jangka panjang.
“Kalau berhasil, dampaknya bisa lebih luas, yakni memperkuat cadangan devisa, meningkatkan kualitas balance of payments, mengurangi kerentanan eksternal terhadap siklus dolar global, dan memperkuat stabilitas rupiah,” katanya. Karena itu, menurut Fakhrul, ukuran keberhasilan DSI tidak hanya terletak pada tambahan penerimaan negara, tetapi juga pada kemampuannya memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Ia menegaskan keberhasilan reformasi tersebut pada akhirnya ditentukan oleh tiga faktor utama, yakni transparansi, kepastian usaha, dan tata kelola profesional. “Jika ketiga hal tersebut dapat dijaga, DSI berpotensi menjadi reformasi penting dalam tata kelola perdagangan dan penguatan neraca pembayaran Indonesia,” tutupnya.





















