Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditemukan di lapangan. Partisipasi aktif masyarakat dianggap penting untuk memutus rantai penyelewengan distribusi energi agar tepat sasaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, setelah ditemukan sebuah truk yang diduga kuat menyalahgunakan BBM subsidi dengan cara memodifikasi tangki di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Truk tersebut diketahui beroperasi dengan cara keluar masuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berulang kali untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar.
Wahyudi menjelaskan bahwa praktik ilegal ini memanfaatkan banyak identitas kendaraan dan QR code palsu untuk mengelabui sistem pengawasan digital agar transaksi tidak terdeteksi sebagai aktivitas mencurigakan. Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, truk yang tampak kurang terawat ini telah dimodifikasi sedemikian rupa, di mana tangki bahan bakar utama dihubungkan dengan selang menuju tangki penampung tambahan di bagian atas, memungkinkan truk menampung hingga 1.000 liter BBM subsidi dalam sekali operasi.
Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, menambahkan bahwa modus operandi seperti ini sulit dideteksi jika petugas hanya mengandalkan pengamatan visual sekilas atau rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari luar, proses pengisian dan transaksi tampak normal seperti kendaraan lain, namun penyimpangan baru terungkap setelah pemeriksaan fisik mendalam dilakukan pada kendaraan tersebut.
Kasus ini terungkap saat BPH Migas bersama Komisi XII DPR RI melakukan pengawasan dan pemantauan bersama terkait pendistribusian BBM subsidi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/5/2026). Kegiatan pengawasan gabungan ini dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto dan Anggota Komisi XII DPR RI Jamaludin Malik, sebagai bentuk komitmen lintas lembaga dalam memastikan kuota dan subsidi energi negara diterima oleh masyarakat yang berhak.





















