HEADLINE.CO.ID, SIKKA ~ Tawaran tumpangan dari seorang pria yang baru dikenal berujung petaka bagi seorang anak di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah dibawa ke kawasan Kantor Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sikka di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 Wita. Kasus tersebut kini ditangani Polres Sikka yang telah mengamankan terduga pelaku berinisial MA sesaat setelah laporan diterima.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/73/V/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT, peristiwa bermula ketika korban berjalan kaki menuju area pelabuhan di wilayah Kota Uneng.
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MA. Terduga pelaku menawarkan tumpangan kepada korban dengan alasan ingin membantu mengantarkan ke tujuan.
Namun, perjalanan yang semula dijanjikan sebagai bantuan tersebut justru berakhir di lokasi yang berbeda. Terduga pelaku diduga mengubah rute perjalanan dan membawa korban ke lingkungan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sikka yang berada di Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng.
Di lokasi yang relatif sepi tersebut, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Korban Selamat Setelah Berhasil Melarikan Diri
Setelah kejadian, korban berhasil melarikan diri dari lokasi dan mencari bantuan warga sekitar.
Warga yang menemukan korban kemudian memberikan pertolongan serta pendampingan sebelum membawa korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.
Laporan yang diterima aparat kepolisian langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian langkah penyelidikan.
Kasi Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Sikka.
“Terduga pelaku langsung kami amankan sesaat setelah laporan resmi diterima,” ujar Leonardus.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi dan Visum Korban
Saat ini, Satreskrim Polres Sikka masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara lengkap.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut. Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti yang dapat mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara, korban menjalani visum et repertum guna memperoleh keterangan medis yang diperlukan dalam proses hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terduga Pelaku Dijerat Pasal Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Polisi menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan. Berkas perkara saat ini masih dilengkapi melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil visum korban.
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menerapkan Pasal 473 yang mengatur mengenai tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sikka mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani dan memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan.




















