Headline.co.id, Jakarta ~ 9 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa layanan BPJS Kesehatan tersedia bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Hal ini termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Menko PM pada Kamis (9/7/2026) di Jakarta.
Menurut Abdul Muhaimin, rumah sakit telah memberikan layanan yang baik tanpa membedakan status kepesertaan pasien. “Pelayanan jaminan sosial yang baik merupakan hasil gotong royong pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” ujarnya. Pemerintah menanggung iuran peserta PBI, sementara peserta mandiri dan perusahaan berkontribusi melalui pembayaran iuran.
Menko PM juga mengajak masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk menjadi peserta mandiri dan membayar iuran secara disiplin. Ia menilai, kepatuhan membayar iuran tidak hanya menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial dalam membantu masyarakat lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, seluruh masyarakat dapat saling menopang ketika menghadapi risiko kesehatan maupun ketenagakerjaan. “Ini adalah bentuk solidaritas sosial yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.














