Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri dalam mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pada Kamis (9/7/2026), Habiburokhman mengapresiasi peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Langkah ini dianggap menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas korupsi di sektor energi yang berdampak signifikan pada kepentingan negara dan masyarakat.
Habiburokhman menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional tanpa pandang bulu. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan independensi dalam mengungkap semua pihak yang terlibat. “Proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Dampak Korupsi Batu Bara terhadap Pelayanan Publik
Dugaan korupsi dalam sektor batu bara ini tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan publik. Berdasarkan temuan penyidik, penyimpangan ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia. “Dugaan korupsi ini berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” tambah Habiburokhman.
Langkah Polri dalam Penanganan Kasus
Kortastipidkor Polri telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026. “Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana,” kata Totok di Bareskrim Polri.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. “Penyimpangan ini melibatkan dua perusahaan,” ujar Totok.
Dengan dukungan dari DPR RI, diharapkan penyidikan kasus ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.















