Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia akan menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial berbasis digital. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Pemerintah menilai bahwa perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang semakin pesat juga meningkatkan risiko kejahatan siber, penipuan, dan penyalahgunaan identitas dalam transaksi daring. Oleh karena itu, sistem registrasi SIM berbasis biometrik melalui pengenalan wajah (face recognition) dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam berinteraksi di ruang digital. “Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” ujar Edwin.
Penggunaan internet dan jaringan seluler di Indonesia terus meningkat, dengan akses internet yang telah menjangkau sekitar 81 persen wilayah Indonesia dan penetrasi layanan seluler mencapai sekitar 97 persen. Kondisi ini membuat aktivitas masyarakat, mulai dari komunikasi hingga transaksi ekonomi, semakin bergantung pada platform digital dan telepon seluler. Namun, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) juga membawa tantangan baru, terutama terkait keamanan data dan potensi kejahatan digital.
Selama ini, registrasi SIM yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dinilai tidak lagi cukup aman. Banyak kasus penyalahgunaan identitas untuk aktivasi kartu SIM ilegal telah ditemukan. Pemerintah mencontohkan pengungkapan kasus di Jawa Timur, di mana aktivasi kartu SIM dilakukan menggunakan data e-KTP dan KK yang diperoleh secara ilegal. Praktik ini membuat nomor telepon menjadi tidak terpercaya dan rawan disalahgunakan untuk tindak penipuan.
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik. Tiga operator besar, yaitu Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, telah menerapkan sistem face recognition di gerai-gerai layanan mereka selama lima bulan terakhir. Hasil uji coba menunjukkan bahwa sistem telah siap diterapkan secara nasional. Selain lebih aman, proses registrasi juga dinilai lebih cepat dan praktis, dengan beberapa gerai operator yang dapat melakukan registrasi dalam waktu kurang dari satu menit melalui mesin layanan mandiri berbasis digital.
Melalui sistem baru ini, pelanggan juga dapat mengecek apakah NIK atau nomor KK mereka digunakan untuk nomor lain tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan dapat langsung meminta operator untuk menonaktifkan nomor tersebut. Selain registrasi biometrik, pemerintah juga meminta seluruh operator seluler untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap penipuan digital atau scam. Langkah ini penting mengingat data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun dengan lebih dari 548 ribu laporan.
Setiap operator kini telah memperkenalkan sistem keamanan anti-scam masing-masing. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan perlindungan pelanggan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital. Ke depan, pemerintah juga akan membuka skema voluntary registration atau registrasi sukarela biometrik bagi nomor lama yang sudah aktif. Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memverifikasi kembali identitas mereka sekaligus memastikan tidak ada nomor lain yang menggunakan data pribadi mereka secara ilegal.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan registrasi biometrik bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk membangun rasa aman dalam komunikasi dan transaksi digital. “Trust adalah bandwidth terpenting. Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi dan berkomunikasi,” ujar Edwin Hidayat. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional secara berkelanjutan.


















