Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Dua Alat Bukti

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
49 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Dua Alat Bukti
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengharuskan penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini disampaikan Rullyandi dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Pembaruan KUHAP ini bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.

Rullyandi menjelaskan bahwa KUHAP baru merupakan hasil harmonisasi dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

You might also like

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tambrauw, Papua Barat

15 July 2026
Kemenag Siapkan Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

Kemenag Siapkan Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

15 July 2026

Perubahan Penting dalam KUHAP Baru

Salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah penegasan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1). “Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” kata Rullyandi.

ADVERTISEMENT

Implikasi Putusan MK

Rullyandi juga menyoroti Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sebelumnya mengatur perlunya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Dengan KUHAP baru, ketentuan ini tidak lagi menjadi persyaratan mutlak selama penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan. “Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan,” jelasnya.

Menyeimbangkan Hak dan Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Rullyandi menilai bahwa perubahan ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif. “KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” tuturnya.

Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tags: berita jakartaHeadlineHukumJakartaPakar
ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tambrauw, Papua Barat

by Lia
15 July 2026
0

Headline.co.id, Tambrauw ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Tambrauw, Papua Barat, pada Selasa (14/7/2026) pagi. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Kemenag Siapkan Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

Kemenag Siapkan Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

by Dani
15 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun materi pendidikan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ di satuan pendidikan...

Astamaops Kapolri Dorong Semangat Belajar Anak Papua di Wesaput

Astamaops Kapolri Dorong Semangat Belajar Anak Papua di Wesaput

by masfajar
15 July 2026
0

Headline.co.id, Jayawijaya ~ Papua Pegunungan – Suasana penuh semangat menyelimuti Pusat Olah Seni (POS) di Distrik Wesaput, Kabupaten Jayawijaya, Papua...

Polda Jatim dan Kejati Jatim Tingkatkan Sinergi Penegakan Hukum

Polda Jatim dan Kejati Jatim Tingkatkan Sinergi Penegakan Hukum

by Dani
15 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memperkuat sinergi dalam penegakan...

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Maluku Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Maluku Tenggara Barat

by Ari Wibowo muhammad
14 July 2026
0

Headline.co.id, Maluku Tenggara ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,1 mengguncang wilayah Maluku Tenggara Barat pada Selasa (14/7/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Kuta Selatan, Bali

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Kuta Selatan, Bali

by Lia
14 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Kuta Selatan, Bali, pada Selasa (14/7/2026) pagi. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pola Makan Orang Tua: Dampak Krusial pada Kebiasaan Makan Si Kecil

Pola Makan Orang Tua: Pengaruh Penting pada Kebiasaan Makan Anak

16 August 2024
Pemuda Muhammadiyah Puji Langkah Kapolri Jalin Silaturahmi dengan TNI dan Kejagung

Pemuda Muhammadiyah Puji Langkah Kapolri Jalin Silaturahmi dengan TNI dan Kejagung

14 July 2026

Taati PSBB, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Batalkan 8 Perjalanan KA Menuju Jakarta

11 April 2020
Tim Mahasiswa UGM Raih Kemenangan di Kompetisi Internasional di Lithuania

Tim Mahasiswa UGM Raih Kemenangan di Kompetisi Internasional di Lithuania

5 January 2026
Wabup Sergai Dorong Kerukunan Beragama di HAB ke-80

Wabup Sergai Dorong Kerukunan Beragama di HAB ke-80

4 January 2026

Update Corona di Indonesia Minggu 17 Mei 2020: Menjadi 17.520 Kasus dan 4.129 Pasien Sembuh

17 May 2020
Peresmian Community Gateway Wamena Tingkatkan Akses Digital di Papua Pegunungan

Peresmian Community Gateway Wamena Tingkatkan Akses Digital di Papua Pegunungan

9 May 2026

Artikel Terbaru

Aceh Besar Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi

Aceh Besar Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi

15 July 2026
BBPOM Aceh dan Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Radikalisme

BBPOM Aceh dan Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Radikalisme

15 July 2026
Dukungan Presiden dan Mentan Diperkuat untuk Pertanian Aceh

Dukungan Presiden dan Mentan Diperkuat untuk Pertanian Aceh

15 July 2026
Blora dan Bapenda Jateng Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan

Blora dan Bapenda Jateng Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan

15 July 2026
Transisi TK ke SD di Blora Diharapkan Menyenangkan untuk Anak

Transisi TK ke SD di Blora Diharapkan Menyenangkan untuk Anak

15 July 2026
Pemko Batam dan Kemenkum Kepri Hadirkan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan

Pemko Batam dan Kemenkum Kepri Hadirkan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan

15 July 2026
Pemkab Balangan Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 dengan Empat Fokus Pembangunan

Pemkab Balangan Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 dengan Empat Fokus Pembangunan

15 July 2026

Popular Story

Fanatisme Bobotoh Bikin Luka Menalo Jatuh Hati pada Persib
Sepak Bola

Persib Bandung Mulai Pramusim, Luka Menalo Gabung dan Akademi U-18 Raih Gelar

by Hendrawan
12 July 2026
0

Persib Bandung memulai latihan pramusim bersama Igor Tolic, menyambut Luka Menalo, dan...

Read moreDetails

Polda Metro Jaya Libatkan Pegadaian untuk Verifikasi Emas Sitaan Kasus Korupsi

Jembatan Merah Putih Presisi Tingkatkan Mobilitas Warga Siak

Indonesia Tawarkan 180 Kawasan Industri ke Investor Rusia di INNOPROM 2026

Cuaca Besok Senin 13 Juli 2026, BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua

Menag Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Membangun Keadilan Hukum

Jannik Sinner Tumbangkan Novak Djokovic di Semifinal Wimbledon 2026

Sumenep Dokumentasikan Sejarah Nama Desa untuk Jaga Identitas Budaya

Menkeu Purbaya Diskusikan Pajak JHT dengan Penasihat Presiden

BPBD Gorontalo Gelar Simulasi Mitigasi Bencana untuk Siswa SMA

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.