Headline.co.id, Jakarta ~ Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengharuskan penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini disampaikan Rullyandi dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Pembaruan KUHAP ini bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
Rullyandi menjelaskan bahwa KUHAP baru merupakan hasil harmonisasi dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Perubahan Penting dalam KUHAP Baru
Salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah penegasan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1). “Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” kata Rullyandi.
Implikasi Putusan MK
Rullyandi juga menyoroti Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sebelumnya mengatur perlunya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Dengan KUHAP baru, ketentuan ini tidak lagi menjadi persyaratan mutlak selama penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan. “Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan,” jelasnya.
Menyeimbangkan Hak dan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Rullyandi menilai bahwa perubahan ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif. “KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” tuturnya.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.



















