Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Kepulauan Riau (Kepri) berencana mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan di Batam. Langkah ini diumumkan pada pertemuan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/7/2026). Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat Batam.
Dalam pertemuan tersebut, selain pembentukan Posbakum, dibahas pula penguatan perlindungan kekayaan intelektual dan penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif. Amsakar Achmad menyambut baik rencana ini dan menekankan pentingnya implementasi yang efektif dari nota kesepahaman yang akan ditandatangani. “Saya menyambut baik ide ini, terutama terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Namun, jangan sampai produk hukum menjadi besi tua, tidak termanfaatkan dan hanya berhenti di atas kertas,” ujar Amsakar.
Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Amsakar juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Batam, mengingat potensi besar yang dimiliki kota ini di sektor ekonomi kreatif, UMKM, seni, dan inovasi. Menurutnya, kepastian hukum dalam perlindungan kekayaan intelektual akan meningkatkan daya saing Batam.
Komitmen Kemenkum Kepri
Edison Manik, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat sinergi dengan Pemko Batam dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Hingga saat ini, Kanwil Kemenkum Kepri telah melayani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri.
Edison berharap kerja sama ini dapat segera direalisasikan, sehingga pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat. “Melalui sinergi ini, kami berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat kelurahan,” tambahnya.
Dengan adanya Posbakum di setiap kelurahan, diharapkan masyarakat Batam dapat lebih mudah mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum, serta memperkuat penyusunan regulasi daerah dan perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat Batam.













