Headline.co.id, Demak ~ Sebanyak 1.819 arsip inaktif dari empat perangkat daerah di Kabupaten Demak dimusnahkan dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinperpusar) Kabupaten Demak. Kegiatan ini berlangsung di aula Dinperpusar pada Jumat, 29 Mei 2026. Pemusnahan ini melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Sosial P2PA, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Rincian arsip yang dimusnahkan terdiri dari 87 dokumen milik Kesbangpol, 364 dokumen Dinsos P2PA, 795 dokumen Dinkominfo, dan 573 dokumen Satpol PP. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak. Acara dimulai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh masing-masing perangkat daerah bersama para saksi, kemudian dilanjutkan dengan penghancuran dokumen menggunakan mesin pencacah kertas.
Pelaksana Harian Kepala Dinperpusar Demak, Indrijantoro Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku. “Arsip yang sudah dinilai layak dimusnahkan harus segera dimusnahkan. Metodenya dapat disesuaikan dengan kondisi dan jumlah arsip,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa arsip dalam jumlah kecil dapat dimusnahkan secara mandiri menggunakan mesin pencacah kertas, sedangkan untuk arsip dalam jumlah besar, perangkat daerah dapat bekerja sama dengan pihak yang memiliki kompetensi di bidang pemusnahan arsip.
Menurut Indrijantoro, langkah ini penting agar arsip yang telah habis masa retensinya tidak menumpuk dan memenuhi ruang penyimpanan. Sementara itu, Sekretaris Dinkominfo Demak, Tri Edy Utomo, menyatakan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari periode 2007 hingga 2018 dan telah berstatus inaktif. “Arsip yang dimusnahkan telah melalui proses pengajuan pemusnahan, termasuk arsip lama eks PDE,” katanya. Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan arsip, terutama di tengah keterbatasan sarana penyimpanan. “Ini merupakan upaya agar pengelolaan arsip di Dinkominfo tetap tertata dengan baik,” tambahnya.



















