Headline.co.id, Kulon Progo ~ Misteri penemuan mayat perempuan di aliran Kali Ngrowo, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, akhirnya mulai terungkap setelah polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Korban diketahui berinisial DA (44), warga Galur, Kulon Progo, yang ditemukan meninggal dunia pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi mengungkap, kasus itu berkembang menjadi dugaan pembunuhan setelah ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban saat pemeriksaan medis di RSUD Wates. Terduga pelaku berinisial B (28), warga Lendah, Kulon Progo, kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan intensif sejak korban ditemukan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang terduga pelaku,” ujar AKBP Ridho Hidayat dalam keterangannya pada Headline media Kamis (28/5/2026).
Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran Kali Ngrowo tanpa identitas. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Wates untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan dokter, ditemukan sejumlah kejanggalan dan luka lebam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak keluarga korban yang merasa tidak menerima atas kematian tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo.
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Lendah bersama Tim Resmob Polres Kulon Progo, Tim Identifikasi Polres Kulon Progo, serta dukungan Jatanras Polda DIY melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada B (28). Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Selasa (26/5/2026).
“Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya terkait kasus tersebut,” kata AKBP Ridho Hidayat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang piutang. Polisi menyebut korban memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp1,2 juta. Namun saat ditagih, korban belum dapat mengembalikan uang tersebut dan justru kembali hendak meminjam uang.
Kondisi itu diduga memicu emosi pelaku. Selain itu, pelaku diketahui dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol saat kejadian berlangsung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, kaos abu-abu, celana pendek hitam, tas selempang hitam, serta sebuah alat pel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Kulon Progo turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kulon Progo agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan. Jika menemukan hal-hal mencurigakan segera melapor ke pihak kepolisian atau menghubungi Call Center 110,” pungkasnya.



















