Headline.co.id, Jakarta ~ Satgas Haji Polri berhasil menggagalkan keberangkatan 32 calon jamaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/26). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 untuk melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji yang tidak sesuai prosedur, penyalahgunaan visa, dan berbagai modus penipuan yang merugikan calon jamaah.
Satgas Haji Polri, yang dibentuk melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji Republik Indonesia, dan otoritas Bandara Soekarno-Hatta. Mereka juga memperkuat koordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi dalam pengawasan dokumen perjalanan, validitas visa, dan pencegahan praktik haji non-prosedural. Pencegahan ini dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.
Subsatuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umroh Polri Tahun 2026 terus menangani berbagai laporan masyarakat. Hingga saat ini, terdapat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) yang telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan. Dari penanganan kasus tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000.
Dalam kasus pencegahan di Bandara Soetta, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta–Singapura. Namun, petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir menyatakan, pendalaman lebih lanjut menemukan lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan wisata. Bahkan, satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan (Travel FEIGO) yang menyelenggarakan perjalanan tersebut. “Petugas turut mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta–Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (19/5/26).
Tindak lanjut yang dilakukan mencakup penyusunan laporan informasi, pelengkapan administrasi penyelidikan, koordinasi dengan kementerian terkait, klarifikasi terhadap pihak travel, hingga penguatan koordinasi dengan Satgas Penanganan Haji Ilegal Mabes Polri. Kadiv Humas menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” ujar Kadiv Humas Polri.
Menurut Kadiv Humas Polri, pendekatan yang dilakukan mengedepankan pencegahan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah. Karena itu, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, termasuk memperkuat kerja sama dengan kementerian terkait dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk melindungi jemaah Indonesia,” jelas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Ia mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, jenis visa yang digunakan, serta seluruh dokumen keberangkatan sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi otoritas Arab Saudi. Kadiv Humas juga memastikan Polri akan terus memperkuat pengawasan selama musim haji 2026 bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk otoritas Kerajaan Arab Saudi, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan perlindungan maksimal bagi masyarakat. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” ungkapnya.



















