Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia tengah bernegosiasi dengan Pemerintah Kamboja untuk menghapus denda overstay bagi ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di rumah detensi imigrasi. Langkah ini diambil untuk meringankan beban WNI yang sebagian besar merupakan korban sindikat penipuan daring, serta mempercepat proses pemulangan mereka ke Tanah Air. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi pada Rabu (1/7/2026).
Menurut Heni, pemulangan ini melibatkan ribuan WNI yang tersebar di beberapa fasilitas penampungan imigrasi di Kamboja. Data terbaru per Juni 2026 menunjukkan bahwa sekitar 1.840 WNI masih berada di detensi imigrasi Phnom Penh, dengan rincian 200 orang di detensi Phocentong, 592 orang di detensi lain Phocentong, 948 orang di detensi Bati, dan 100 orang di detensi Phnom Penh. Secara keseluruhan, 11.986 WNI telah melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh untuk difasilitasi kepulangannya sejak Januari hingga Juni 2026.
Sebelumnya, KBRI Phnom Penh mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kamboja telah memberikan kompensasi berupa penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI eks sindikat penipuan daring dalam Batch 1 hingga 10. Namun, batas waktu dispensasi tersebut berakhir pada 30 Juni 2026. Mulai 1 Juli 2026, WNI yang belum meninggalkan Kamboja kembali dikenakan denda sesuai aturan hukum setempat. Aduan baru yang masuk hingga 20 Juni lalu akan dimasukkan ke dalam penanganan Batch 11.
Heni menegaskan pentingnya langkah diplomasi ini untuk memastikan pemulangan WNI berjalan lancar dan aman. “Kami terus berupaya agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan para WNI dapat segera kembali ke Indonesia,” ujar Heni.




















