Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai budaya di lingkungan kerja. Pada Rabu (13/5/2026), Menaker menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya agar K3 tidak hanya dipandang sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi bagian integral dari budaya kerja di setiap tempat kerja.
Menaker juga menyoroti pentingnya penguatan kompetensi Ahli K3 dalam mendukung transformasi dunia kerja yang semakin dinamis dan berisiko tinggi. Untuk itu, Kemnaker mengadakan Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Tahap 2 yang diikuti oleh 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia pada 12–13 Mei 2026. Kegiatan ini diselenggarakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kompetensi calon Ahli K3.
Evaluasi ini dilaksanakan serentak di berbagai wilayah seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar, sebagai bagian dari upaya memperluas penguatan kompetensi K3 di dunia kerja. Menaker menilai bahwa keberadaan 2.100 calon Ahli K3 Umum ini merupakan investasi penting dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa evaluasi ini merupakan tahapan penting untuk memastikan calon Ahli K3 Umum memiliki kompetensi yang memadai dalam memahami dan menerapkan norma K3 di tempat kerja. “Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” jelas Dirjen Ismail.
Materi yang diujikan dalam kegiatan ini meliputi dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan kerja listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta manajemen risiko. Menurut Dirjen Ismail, evaluasi tersebut merupakan tahapan wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum sesuai ketentuan Kemnaker.
“Kami berharap para calon Ahli K3 Umum yang lulus evaluasi dapat menjadi agen perubahan budaya K3 di tempat kerja, mampu mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja, serta mendorong penerapan SMK3 secara efektif di perusahaan masing-masing,” ujarnya.




















