Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus penyalahgunaan data pribadi terkait registrasi SIM card ilegal. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Bali dan Kalimantan Selatan. Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menekankan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital yang semakin rentan terhadap kejahatan siber. “Perlindungan data pribadi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas keamanan dan privasi,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah DitresSiber Polda Jatim menemukan aktivitas mencurigakan di situs FastSim yang menawarkan layanan kode OTP dengan harga murah. Kombes Pol. Bimo Ariyanto, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam berhasil mengungkap sindikat tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, sindikat tersebut berhasil kami ungkap,” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto dalam konferensi pers pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DBS diketahui sebagai pembuat dan pemilik situs FastBit serta program modem pool manager yang digunakan untuk menjual kode OTP dari SIM card yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain. Tersangka IGVS bertugas mengelola layanan pelanggan dan stok OTP, sementara MA melakukan registrasi ribuan SIM card dengan data NIK dan KK yang diperoleh secara ilegal melalui aplikasi bernama “Script”.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 33 modem pool, 11 laptop, delapan box SIM card, dan 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain. Kombes Pol. Bimo Ariyanto menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.





















