Headline.co.id, Bekasi ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kebijakan Wajib Halal yang akan dimulai pada Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berintegritas.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan komitmen dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diadakan di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (4/6/2026). Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.
Ade Safri menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal memiliki nilai strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi jaminan produk halal. “Implementasi ini adalah bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan sistem perdagangan yang sehat, adil, dan berintegritas,” ujarnya.
Dari sudut pandang Polri, pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya terkait dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga erat kaitannya dengan terwujudnya kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan dunia usaha nasional. Oleh karena itu, Polri akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia. “Kami akan menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran seperti pemalsuan kemasan produk, penyalahgunaan label halal, penipuan konsumen, serta tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ade Safri.
Meski demikian, Polri menekankan bahwa pendekatan yang diutamakan tidak hanya bersifat represif. Upaya preventif melalui sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan kepada pelaku usaha tetap menjadi prioritas utama. Menurut Ade Safri, pendekatan ini penting agar implementasi kebijakan Wajib Halal tidak menimbulkan hambatan bagi dunia usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal. “Sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat akan memperkuat ekosistem produk halal nasional yang semakin terpercaya dan memiliki daya saing global,” ujarnya.
Ade Safri optimistis bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi perlindungan konsumen, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia. Ia mengapresiasi BPJPH dan seluruh pihak yang terus mendorong percepatan sosialisasi dan persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. “Kami sangat menghargai upaya BPJPH dan semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.








