Headline.co.id, Sumenep ~ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan membangun Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2026. Komitmen ini ditunjukkan melalui partisipasi Kemenag Sumenep dalam wawancara virtual penilaian Zona Integritas tahap II yang diadakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Kegiatan tersebut berlangsung melalui Zoom Meeting di Aula I Kantor Kemenag Sumenep pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penilaian ini merupakan bagian penting dari evaluasi pembangunan Zona Integritas yang menekankan penguatan pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, bersama seluruh Tim Zona Integritas Kemenag setempat, turut serta dalam kegiatan ini. Dalam sesi wawancara, Abdul Wasid memaparkan berbagai capaian strategis dan inovasi pelayanan yang telah dilakukan sebagai bagian dari transformasi birokrasi di lingkungan Kemenag Sumenep.
Abdul Wasid menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan hanya sekadar pemenuhan administrasi penilaian, tetapi merupakan langkah nyata untuk membangun budaya kerja yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Kami memiliki komitmen penuh untuk terus memperkuat budaya kerja profesional dan berintegritas. Penilaian ini menjadi momentum penting bagi kami untuk membuktikan bahwa pelayanan di Kemenag Kabupaten Sumenep telah bertransformasi ke arah yang lebih transparan,” ujarnya.
Menurut Abdul Wasid, berbagai inovasi yang dikembangkan bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keagamaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi aparatur sipil negara dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan tanpa pungutan liar. “Kami berharap proses penilaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Sumenep untuk konsisten meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara tulus dan tanpa pungli,” tegasnya.
Melalui pembangunan Zona Integritas, Kemenag Sumenep terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pemerintahan yang bersih dan berkualitas.






















