Headline.co.id, Kupang ~ Pendekatan humanis kembali diterapkan oleh jajaran Polresta Kupang Kota dalam menangani masalah warga. Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto berhasil menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mediasi kekeluargaan pada Senin, 27 April 2026. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Lurah Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Proses mediasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatufeto, Aiptu Boby Andrian, dengan dukungan Lurah Fatufeto, tim Pos Bantuan Hukum (Bankum), serta para ketua RT dan RW setempat. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada 23 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Boby Andrian segera mengambil langkah persuasif dengan mempertemukan kedua pihak yang berselisih, yaitu Dance Rame Huki dan Dewi Rame Huki.
Dalam suasana dialog terbuka dan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai komitmen agar persoalan serupa tidak terulang kembali. Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa mediasi ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga problem solver yang mengedepankan nilai kekeluargaan. Dengan pendekatan persuasif, berbagai persoalan sosial dapat diselesaikan demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.























