Headline.co.id, Semarang ~ Semarang. Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merupakan representasi negara yang paling sering berinteraksi dengan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam acara Anev Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (23/4/2026). Menurutnya, tindakan aparat di lapangan harus mencerminkan profesionalisme dan empati untuk membangun kepercayaan publik.
Prof. Edward menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum lalu lintas, seiring dengan diberlakukannya paket undang-undang pidana terbaru. Ia menyatakan bahwa penanganan pelanggaran lalu lintas seharusnya lebih mengedepankan sanksi administratif daripada pidana. “Undang-undang lalu lintas adalah undang-undang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Karena itu, penegakan hukumnya harus mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir,” ujarnya.
Selain itu, Wamenkum juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara lalu lintas, terutama dalam kasus kecelakaan. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan meskipun ancaman pidana di atas lima tahun, selama peristiwa terjadi karena kealpaan. “Tidak ada orang yang sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka,” tegasnya.
Prof. Edward juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara cermat kecelakaan murni dan kecelakaan akibat kelalaian. Menurutnya, tidak semua peristiwa lalu lintas dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana. “Bisa saja seseorang berada di posisi benar, namun tidak mampu menghindari tabrakan karena pelanggaran pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, tidak tepat jika langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.




















